"Pembelian bahan bakar minyak senilai RON 92, padahal, yang dibeli cuma RON 90 atau lebih rendah," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (24/2/2025).
Menurut Qohar, PT Pertamina Patra Niaga melakukan kejahatan lain berupa blending atau pencampuran melalui stroge atau depo.
"Kemudian dilakukanlah pencampuran di depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92, meski hal tersebut dilarang," ujar Qohar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo atau lebih kerap disapa Eko Patrio menilai bahwa koruspi anak perusahaan Pertamina ini mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini tidak cuma bikin rugi masyarakat dan negara, tapi juga mencoreng kredibilitas BUMN," ucapnya.
Sejauh ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.