Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Baru Sehari Danantara Diresmikan, Pertamina Sudah Diguncang Korupsi Rp193 Triliun

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:57 WIB
Baru Sehari Danantara Diresmikan, Pertamina Sudah Diguncang Korupsi Rp193 Triliun
Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, salah satu tersangka dalam korupsi Pertamina. (Sumber: su/awal)

Suara.com - Baru sehari, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Salah satu BUMN yang tergabung di dalamnya, yakni PT Pertamina (Persero) terungkap boroknya.

Hal ini dipastikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kerugian ini merupakan penghitungan awal yang berasal dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Awalnya, PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang menekankan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Namun, menurut Abdul Qohar, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terjadi penyimpangan yang melibatkan tersangka RS, SDS, dan AP. Mereka diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara maksimal, dan kebutuhan minyak mentah serta produk kilang justru dipenuhi melalui impor.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa produksi kilang minyak sengaja diturunkan, sementara produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Hal ini menyebabkan bagian minyak mentah KKKS yang seharusnya dialokasikan untuk dalam negeri justru diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan domestik, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Menurut Qohar, harga pembelian impor tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, dengan perbedaan yang sangat signifikan.

Dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, terungkap adanya kolusi antara penyelenggara negara, yaitu subholding Pertamina, dengan broker. Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi meskipun syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat praktik kecurangan ini, komponen harga dasar yang digunakan sebagai acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih tinggi. HIP ini kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dampaknya, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, angka ini masih bersifat sementara, dan Kejaksaan Agung sedang melakukan penghitungan lebih lanjut bersama para ahli untuk menentukan nilai kerugian yang pasti.

Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:

RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF, dari PT Pertamina International Shipping.
AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah Punya Gaji Miliaran per Bulan!

4 Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah Punya Gaji Miliaran per Bulan!

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:35 WIB

Tak Bisa Lakukan Audit, KPK Siap Terlibat dalam Pencegahan Korupsi pada Danantara

Tak Bisa Lakukan Audit, KPK Siap Terlibat dalam Pencegahan Korupsi pada Danantara

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:14 WIB

Mengapa Kita Harus Kritis terhadap Danantara?

Mengapa Kita Harus Kritis terhadap Danantara?

Your Say | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:13 WIB

Jadi Direktur Investasi Danantara, Pandu Sjahrir Undur Diri dari Wadirut TOBA

Jadi Direktur Investasi Danantara, Pandu Sjahrir Undur Diri dari Wadirut TOBA

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:01 WIB

Petinggi Pertamina 'Bancaan' Korupsi Minyak Mentah, Perusahaan Enggan Langsung Cari Pengganti

Petinggi Pertamina 'Bancaan' Korupsi Minyak Mentah, Perusahaan Enggan Langsung Cari Pengganti

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:47 WIB

Heboh Ajakan Tarik Dana di Himbara, Dony Oskaria: Investasi Danantara Bukan Uang Masyarakat!

Heboh Ajakan Tarik Dana di Himbara, Dony Oskaria: Investasi Danantara Bukan Uang Masyarakat!

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:40 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 15:32 WIB