Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Baru Sehari Danantara Diresmikan, Pertamina Sudah Diguncang Korupsi Rp193 Triliun

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:57 WIB
Baru Sehari Danantara Diresmikan, Pertamina Sudah Diguncang Korupsi Rp193 Triliun
Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, salah satu tersangka dalam korupsi Pertamina. (Sumber: su/awal)

Suara.com - Baru sehari, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Salah satu BUMN yang tergabung di dalamnya, yakni PT Pertamina (Persero) terungkap boroknya.

Hal ini dipastikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kerugian ini merupakan penghitungan awal yang berasal dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Awalnya, PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang menekankan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Namun, menurut Abdul Qohar, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terjadi penyimpangan yang melibatkan tersangka RS, SDS, dan AP. Mereka diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara maksimal, dan kebutuhan minyak mentah serta produk kilang justru dipenuhi melalui impor.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa produksi kilang minyak sengaja diturunkan, sementara produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Hal ini menyebabkan bagian minyak mentah KKKS yang seharusnya dialokasikan untuk dalam negeri justru diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan domestik, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Menurut Qohar, harga pembelian impor tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, dengan perbedaan yang sangat signifikan.

Dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, terungkap adanya kolusi antara penyelenggara negara, yaitu subholding Pertamina, dengan broker. Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi meskipun syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat praktik kecurangan ini, komponen harga dasar yang digunakan sebagai acuan penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih tinggi. HIP ini kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dampaknya, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, angka ini masih bersifat sementara, dan Kejaksaan Agung sedang melakukan penghitungan lebih lanjut bersama para ahli untuk menentukan nilai kerugian yang pasti.

Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:

RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF, dari PT Pertamina International Shipping.
AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah Punya Gaji Miliaran per Bulan!

4 Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah Punya Gaji Miliaran per Bulan!

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:35 WIB

Tak Bisa Lakukan Audit, KPK Siap Terlibat dalam Pencegahan Korupsi pada Danantara

Tak Bisa Lakukan Audit, KPK Siap Terlibat dalam Pencegahan Korupsi pada Danantara

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:14 WIB

Mengapa Kita Harus Kritis terhadap Danantara?

Mengapa Kita Harus Kritis terhadap Danantara?

Your Say | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:13 WIB

Jadi Direktur Investasi Danantara, Pandu Sjahrir Undur Diri dari Wadirut TOBA

Jadi Direktur Investasi Danantara, Pandu Sjahrir Undur Diri dari Wadirut TOBA

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:01 WIB

Petinggi Pertamina 'Bancaan' Korupsi Minyak Mentah, Perusahaan Enggan Langsung Cari Pengganti

Petinggi Pertamina 'Bancaan' Korupsi Minyak Mentah, Perusahaan Enggan Langsung Cari Pengganti

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:47 WIB

Heboh Ajakan Tarik Dana di Himbara, Dony Oskaria: Investasi Danantara Bukan Uang Masyarakat!

Heboh Ajakan Tarik Dana di Himbara, Dony Oskaria: Investasi Danantara Bukan Uang Masyarakat!

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB