Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:42 WIB
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang (Dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mau mudik tapi SIM hampir habis masa berlakunya? Tenang, ada kabar menyenangkan nih. Pemerintah sudah menyiapkan "THR" untuk para pemudik Lebaran 2025 yang memiliki SIM mati. Penasaran? Yuk, simak selengkapnya.

Bayangkan sedang asik-asiknya merencanakan mudik, eh tiba-tiba ingat SIM bakal kedaluwarsa pas libur lebaran.

Bikin deg-degan kan? Tapi jangan khawatir, Korlantas Polri sudah mengeluarkan kebijakan yang bikin hati adem - dispensasi khusus perpanjangan SIM selama musim mudik Lebaran 2025.

"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc.

"Sementara (dispensasi) pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H," sambung keterangan itu.

Apa sih istimewanya dari 'THR' yang diberikan untuk pemilik SIM mati saat Lebaran?

  • Tidak Perlu Membuat SIM Baru

Biasanya, jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengikuti proses pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik. Namun, dengan kebijakan ini, cukup melakukan perpanjangan tanpa perlu melewati prosedur tersebut.

  • Proses Lebih Sederhana

Perpanjangan SIM dalam periode ini jauh lebih mudah. Pemilik hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengurusnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  • Hemat Waktu dan Tenaga

Karena tidak perlu mengikuti ujian ulang, prosesnya lebih cepat dan tidak menguras energi. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi pemudik yang ingin fokus menikmati liburan bersama keluarga.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!

Namun tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Buat para pemilik SIM yang kedaluwarsa 28 Maret - 7 April 2025, baru bisa mendapatkan 'THR' ini.

Kapan bisa diperpanjang? Santai. Ada waktu dari tanggal 8 April sampai 19 April 2025. Lumayan panjang kan periodanya? Jadi bisa mengatur waktu dengan lebih leluasa.

Yang bikin kebijakan ini makin mantap, ada payung hukumnya lho! Sudah diatur dalam Surat Telegram Kapolri dan diperkuat dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Jadi dijamin aman dan resmi.

Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
SIM Kedaluawarsa mendapatkan kompensasi dari Polisi saat libur Lebaran 2025 kali ini. [Ist]

Tapi ingat nih, jangan sampai telat! Kalau lewat dari periode dispensasi yang dikasih, terpaksa harus bikin SIM baru dari awal. Sayang kan kalau harus mulai dari nol lagi?

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI