Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran

Senin, 14 April 2025 | 17:15 WIB
Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
Curhat pemotor jadi korban salah sasaran tilang ETLE (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bayangkan terbangun di pagi hari dan mendapati tiga surat tilang untuk pelanggaran yang tak pernah Anda lakukan.

Inilah kisah nyata yang menimpa pemilik motor Yamaha dengan pelat nomor B 5435 TIO di Jakarta, korban dari permainan licik pemalsuan pelat nomor yang kini menghebohkan jagat maya.

Semua bermula dari unggahan akun Instagram jakarta.keras. Ketika itu sang pemilik motor mendapati notifikasi mengejutkan: tiga tilang elektronik untuk pelanggaran menerobos jalur busway.

"Permisi abang-abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong info ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan nopol B 5435 TIO, ntah hasil curian atau penadah, dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang keblokir," tulisanya.

Kasus ini makin bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak—motor yang tertangkap kamera saat melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos jalur busway, ternyata adalah sebuah Honda PCX.

Tapi saat dicek ke database resmi milik Pemprov DKI Jakarta, pelat nomor yang digunakan motor tersebut, yaitu B 5435 TIO, justru terdaftar atas nama Yamaha. Artinya? Pelat nomor yang menempel di motor PCX itu kemungkinan besar adalah pelat palsu.

Pelanggaran ini terjadi di jalur Pengumben menuju Lebak Bulus, pada 25 Maret 2025 pukul 18:48:49, kamera CCTV dengan jelas merekam sosok Honda PCX yang dengan santainya menggunakan pelat palsu tersebut.

Lebih parahnya lagi, pemilik sah dari pelat tersebut, yang benar-benar memiliki motor Yamaha, justru harus menanggung akibatnya.

STNK-nya diblokir, dan dia harus repot bolak-balik mengurus pembukaan blokir karena pelat miliknya digunakan untuk melanggar hukum.

Baca Juga: Terungkap! Mobil Dinas Kemhan yang Viral dengan PSK Pakai Pelat Bekas Pensiunan

Kisah ini viral setelah dibagikan oleh akun @jakarta.keras, memancing amarah dan simpati warganet.

Kasus ini membuka mata kita tentang celah menganga dalam sistem keamanan lalu lintas. Para pelaku bisa dengan mudahnya berkeliaran menggunakan identitas palsu, sementara pemilik asli harus menanggung getahnya. Ini bukan sekadar masalah tilang - ini soal pencurian identitas di era digital.

Pertanyaannya sekarang: bagaimana mencegah drama seperti ini terulang? Pihak berwenang perlu bertindak cepat dengan solusi teknologi canggih untuk verifikasi pelat dan pengawasan lebih ketat terhadap pembuatan pelat palsu.

Sementara penyelidikan berlanjut, kisah ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kewaspadaan dalam menjaga identitas kendaraan di era serba digital. Bagi kita semua, ini adalah wake-up call untuk lebih peduli terhadap keamanan identitas kendaraan kita.

Aturan Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelat nomor resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI