Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 20:38 WIB
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan denda hingga Rp 50 juta untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, operasi gabungan ini tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta, namun difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat karena banyaknya kendaraan berat yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.

Menurut Asep, operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat agar tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan juga wajib mengikuti uji Kartu Izin Rangka (KIR) dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma turut mendukung langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini.

Ririn mengungkapkan, berdasarkan kajian pada 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari institut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Dari sektor transportasi ini, 32 persen, yakni kendaraan berbahan bakar solar atau "heavy duty vehicle".

"Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.

Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar solar juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5. Yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen.

"Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi," katanya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI