Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Sabtu, 19 April 2025 | 13:26 WIB
Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak
Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (X)

Suara.com - Sebuah kehebohan muncul di media sosial ketika video pengawalan mobil mewah Lexus hitam oleh kendaraan patroli pengawal (Patwal) menjadi viral. Kendaraan yang diduga milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memicu perdebatan publik bukan hanya karena pengawalan istimewanya, tetapi juga karena terungkapnya fakta mengejutkan terkait status pajak kendaraan tersebut.

Video yang diunggah oleh akun X @NenkMonica menampilkan sebuah Lexus LX600 4X4 AT bernomor polisi B 2600 SME melaju dengan leluasa di tengah kepadatan lalu lintas, mendapat perlakuan khusus layaknya kendaraan pejabat tinggi negara.

Namun, yang menarik perhatian publik adalah ketika data kendaraan tersebut terungkap ke permukaan, menunjukkan adanya tunggakan pajak yang cukup signifikan.

Data Samsat DKI Jakarta untuk mobil mewah Lexus (Samsat DKI Jakarta)
Data Samsat DKI Jakarta untuk mobil mewah Lexus (Samsat DKI Jakarta)

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 19 April 2025, kendaraan mewah tersebut tercatat sebagai Lexus LX600 4X4 AT keluaran tahun 2022 dengan nilai jual mencapai Rp 1,924 miliar.

Mobil berwarna hitam metalik ini menggunakan plat nomor putih dan ditenagai mesin berkapasitas 3.445 CC berbahan bakar bensin.

Meskipun STNK kendaraan masih berlaku hingga 19 Januari 2029, status pajak kendaraan ini telah melewati masa jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.

Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (X)
Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Pajak kendaraannya menjadi sorotan publik karena data Samsat menunjukkan belum bayar pajak (X)

Rincian tunggakan pajak yang harus dibayarkan cukup mencengangkan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 40.404.000 ditambah denda PKB Rp 1.212.200.

Belum lagi ada tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan dendanya Rp 35.000. Total keseluruhan yang harus dilunasi mencapai Rp 41.794.200.

Kontroversi ini semakin menarik mengingat status Dedi Mulyadi sebagai tokoh publik dan pejabat pemerintahan.

baca juga

Sebagai figur yang seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak kendaraan, situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Penggunaan fasilitas pengawalan Patwal untuk kendaraan yang status pajaknya tidak aktif juga menjadi sorotan tersendiri.

Fenomena ini membuka diskusi lebih luas tentang kesadaran pajak di kalangan pejabat publik dan penggunaan fasilitas negara.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah kendaraan mewah senilai hampir 2 miliar rupiah bisa mendapatkan pengawalan khusus sementara status pajaknya tidak aktif. Hal ini juga memunculkan perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan. Terlepas dari status sosial atau jabatan, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Tunggakan pajak, sekecil apapun nilainya, dapat mempengaruhi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Viralnya kasus ini juga menunjukkan peran aktif media sosial dan masyarakat dalam mengawasi perilaku pejabat publik.

Kemudahan akses informasi dan kecepatan penyebaran berita melalui platform digital membuat setiap tindakan pejabat publik dapat dengan mudah terekspos dan menjadi bahan diskusi publik.

Hal ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam memastikan akuntabilitas para pemimpin.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga, baik bagi para pejabat publik maupun masyarakat umum, tentang pentingnya mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sebagai tokoh publik, Dedi Mulyadi dan pejabat lainnya dituntut untuk memberikan teladan yang baik dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Mewah Isi Garasi Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi, Siapa Juaranya?

Adu Mewah Isi Garasi Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi, Siapa Juaranya?

Otomotif | Rabu, 26 Maret 2025 | 10:56 WIB

Chery Tiggo Cross Murah? Ini 7 Mobil Bekas yang Harganya Sekelas tapi Mewahnya Sekasta Lexus dan BMW

Chery Tiggo Cross Murah? Ini 7 Mobil Bekas yang Harganya Sekelas tapi Mewahnya Sekasta Lexus dan BMW

Otomotif | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:32 WIB

Pengguna Lexus LX 600 Berkesempatan Rasakan Langsung Pengalaman Golf Tingkat Asia Pasifik

Pengguna Lexus LX 600 Berkesempatan Rasakan Langsung Pengalaman Golf Tingkat Asia Pasifik

Otomotif | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:23 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:53 WIB

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:52 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru

GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

×