Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Sabtu, 19 April 2025 | 13:26 WIB
Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak
Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (X)

Suara.com - Sebuah kehebohan muncul di media sosial ketika video pengawalan mobil mewah Lexus hitam oleh kendaraan patroli pengawal (Patwal) menjadi viral. Kendaraan yang diduga milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memicu perdebatan publik bukan hanya karena pengawalan istimewanya, tetapi juga karena terungkapnya fakta mengejutkan terkait status pajak kendaraan tersebut.

Video yang diunggah oleh akun X @NenkMonica menampilkan sebuah Lexus LX600 4X4 AT bernomor polisi B 2600 SME melaju dengan leluasa di tengah kepadatan lalu lintas, mendapat perlakuan khusus layaknya kendaraan pejabat tinggi negara.

Namun, yang menarik perhatian publik adalah ketika data kendaraan tersebut terungkap ke permukaan, menunjukkan adanya tunggakan pajak yang cukup signifikan.

Data Samsat DKI Jakarta untuk mobil mewah Lexus (Samsat DKI Jakarta)
Data Samsat DKI Jakarta untuk mobil mewah Lexus (Samsat DKI Jakarta)

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 19 April 2025, kendaraan mewah tersebut tercatat sebagai Lexus LX600 4X4 AT keluaran tahun 2022 dengan nilai jual mencapai Rp 1,924 miliar.

Mobil berwarna hitam metalik ini menggunakan plat nomor putih dan ditenagai mesin berkapasitas 3.445 CC berbahan bakar bensin.

Meskipun STNK kendaraan masih berlaku hingga 19 Januari 2029, status pajak kendaraan ini telah melewati masa jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.

Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (X)
Mobil mewah Lexus yang diduga milik GUbernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Pajak kendaraannya menjadi sorotan publik karena data Samsat menunjukkan belum bayar pajak (X)

Rincian tunggakan pajak yang harus dibayarkan cukup mencengangkan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 40.404.000 ditambah denda PKB Rp 1.212.200.

Belum lagi ada tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan dendanya Rp 35.000. Total keseluruhan yang harus dilunasi mencapai Rp 41.794.200.

Kontroversi ini semakin menarik mengingat status Dedi Mulyadi sebagai tokoh publik dan pejabat pemerintahan.

baca juga

Sebagai figur yang seharusnya memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak kendaraan, situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Penggunaan fasilitas pengawalan Patwal untuk kendaraan yang status pajaknya tidak aktif juga menjadi sorotan tersendiri.

Fenomena ini membuka diskusi lebih luas tentang kesadaran pajak di kalangan pejabat publik dan penggunaan fasilitas negara.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah kendaraan mewah senilai hampir 2 miliar rupiah bisa mendapatkan pengawalan khusus sementara status pajaknya tidak aktif. Hal ini juga memunculkan perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan. Terlepas dari status sosial atau jabatan, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Tunggakan pajak, sekecil apapun nilainya, dapat mempengaruhi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Viralnya kasus ini juga menunjukkan peran aktif media sosial dan masyarakat dalam mengawasi perilaku pejabat publik.

Kemudahan akses informasi dan kecepatan penyebaran berita melalui platform digital membuat setiap tindakan pejabat publik dapat dengan mudah terekspos dan menjadi bahan diskusi publik.

Hal ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam memastikan akuntabilitas para pemimpin.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga, baik bagi para pejabat publik maupun masyarakat umum, tentang pentingnya mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sebagai tokoh publik, Dedi Mulyadi dan pejabat lainnya dituntut untuk memberikan teladan yang baik dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Mewah Isi Garasi Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi, Siapa Juaranya?

Adu Mewah Isi Garasi Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi, Siapa Juaranya?

Otomotif | Rabu, 26 Maret 2025 | 10:56 WIB

Chery Tiggo Cross Murah? Ini 7 Mobil Bekas yang Harganya Sekelas tapi Mewahnya Sekasta Lexus dan BMW

Chery Tiggo Cross Murah? Ini 7 Mobil Bekas yang Harganya Sekelas tapi Mewahnya Sekasta Lexus dan BMW

Otomotif | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:32 WIB

Pengguna Lexus LX 600 Berkesempatan Rasakan Langsung Pengalaman Golf Tingkat Asia Pasifik

Pengguna Lexus LX 600 Berkesempatan Rasakan Langsung Pengalaman Golf Tingkat Asia Pasifik

Otomotif | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:23 WIB

Terkini

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:05 WIB

Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?

Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:00 WIB

Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran

Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:59 WIB

Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden

Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:19 WIB

Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas

Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:05 WIB

5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?

5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:02 WIB

Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium

Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:41 WIB

Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton

Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:31 WIB

Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028

Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:16 WIB