Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan telah dibuka di beberapa daerah. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan dan Yogyakarta bisa membayar pajak kendaraan tahun 2025 dan bebas denda pajak yang belum terbayarkan dari tahun-tahun sebelumnya di Samsat daerah setempat. Tersedia pula fasilitas Samsat keliling Jogja yang dapat memudahkan Anda membayar pajak tanpa harus antri di kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta biasanya diadakan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Banyak kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Dengan memberikan penghapusan denda atau diskon pajak, diharapkan pemilik kendaraan jadi lebih termotivasi untuk membayar, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat.
Selain itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Yogya juga merupakan bentuk empati, apalagi di masa pasca pandemi atau saat kondisi ekonomi sulit. Denda-denda yang menumpuk bisa jadi beban berat, jadi program ini meringankan beban finansial masyarakat.
Setelah pemutihan, biasanya dilakukan edukasi dan penertiban agar masyarakat lebih tertib membayar pajak di tahun-tahun berikutnya. Termasuk juga memberikan edukasi mengenai arti penting balik nama kendaraan. Banyak kendaraan yang sudah dijual tapi belum balik nama, atau mati pajak bertahun-tahun. Program ini bisa jadi momen untuk memperbarui data kendaraan agar database lebih akurat.
Ketentuan Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak
ketentuan umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta mengacu pada program-program sebelumnya, bisa sedikit berubah tergantung kebijakan tahun berjalan. Berikut ini rinciannya.
1. Jenis Keringanan diberikan berupa:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Kadang juga ada diskon pokok pajak atau insentif balik nama, tergantung tahun programnya.
2. Periode Pelaksanaan
Periode pelaksanaan berlangsung beberapa bulan, contoh: April–Agustus atau Juli–Desember. Tanggal pastinya diumumkan oleh Bapenda DIY atau melalui Samsat setempat.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
3. Kendaraan yang Bisa Ikut Program
Adapun jenis kendaraan yang dapat diikutsertakan program pemutihan pajak kendaraan di Jogja adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda dua dan empat
- Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun yang masih aktif pajaknya
4. Syarat Administrasi
Anda harus memenuhi syarat administrasi berikut agar bisa membayar pajak dan mendapatkan pemutihan.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai STNK
- Jika balik nama, bawa kwitansi jual beli dan KTP pemilik baru
5. Tempat Pelayanan
Anda dapat membayar pajak di beberapa tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan sebagai berikut.
- Samsat induk di wilayah DIY
- Samsat Pembantu, Samsat Corner, Samsat Keliling (tergantung layanan yang dibuka)
- Samsat Keliling Jogja.
6. Pengecualian
Program pemutihan tidak berlaku untuk jenis kendaraan berikut ini.
- Kendaraan hasil lelang/sitaan yang belum lengkap dokumennya
- Kendaraan yang sudah diblokir
Lokasi Samsat Keliling Yogyakarta
Tahun 2024, Pemda Yogyakarta mengadakan program pemutihan pada 9-20 Desember 2024. Program ini membebaskan pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di kantor induk Samsat, outlet, dan juga Samsat keliling yang tersebar di wilayah DIY.
Adapun lokasi umum Samsat keliling Yogyakarta tahun 2024-2025 adalah sebagai berikut.
1. Kota Yogyakarta
- Halaman Parkir XT Square
Jl. Veteran No.150, Pandeyan, Umbulharjo - Parkiran Selatan Gembira Loka Zoo
Jl. Kebun Raya No.2, Rejowinangun - Terminal Giwangan
Jl. Imogiri Timur No.1, Giwangan
2. Kabupaten Sleman
- Lapangan Denggung
Jl. Magelang, Sleman - Pasar Godean
Jl. Raya Godean, Godean - Pasar Prambanan
Jl. Jogja - Solo, Prambanan
3. Kabupaten Bantul
- Pasar Bantul
Jl. Jend. Sudirman, Bantul - Pasar Imogiri
Imogiri Timur, Bantul - Pasar Piyungan
Jl. Wonosari, Piyungan
4. Kabupaten Gunungkidul
- Alun-Alun Wonosari
Wonosari, Gunungkidul - Pasar Playen
Jl. Wonosari – Yogyakarta
5. Kabupaten Kulon Progo
- Pasar Wates
Jl. KH Ahmad Dahlan, Wates - Pasar Sentolo
Jl. Raya Sentolo, Kulon Progo
Jadwal Samsat Keliling Jogja Minggu Ini
Berdasarkan postingan sosial media Instagram @samsatjogjakarta, jadwal layanan samsat keliling Go-Door Pakmo 2025 adalah sebagai berikut:
- Senin, Kelurahan Prenggan
- Selasa, Teras Malioboro 2
- Kamis, Kemantren Kraton
- Jumat, Pasar Tani (Dinas Pertanian)
- Sabtu, Pasar Beringharjo
Waktu pelayanan:
- Senin-Kamis, Pukul 08.30-12.00 WIB
- Jumat dan Sabtu, Pukul 08.30-11.00 WIB
Layanan Go-Door PakMo 2025 bisa masyarakat manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Demikian itu informasi lokasi Samsat keliling Yogyakarta. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh