Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 15:07 WIB
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Link Samsat Online (ai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apa Saja Syaratnya?

Syarat yang ditetapkan sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit dipenuhi, hanya berkas terkait dengan kendaraan bermotor yang ingin diputihkan pajaknya. Beberapa berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • KTP Asli, khusus untuk Balik Nama, diperlukan KTP Pemilik Baru
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik, kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat
  • Kwitansi Pembelian, untuk kendaraan yang ingin melakukan balik nama

Setelah memenuhi syarat tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran biaya BaliK Nama dan Pajak 5 Tahunan ini. Anda dapat melakukannya di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.

Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, berkas yang diperlukan hanya KTP Asli dan STNK Asli saja.

Pembayaran kemudian dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Samsat Mall, Drive Trhu, Samsat Kontainer, Samsat Desa, aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.

Link Samsat Online Lampung

Untuk mengakses situs dan layanan resmi Samsat Online Lampung, Anda dapat mengkliknya langsung pada https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/.

Situs ini muncul di hasil pencarian Google, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan terkait urusan Samsat.

Samsat Online Lampung sendiri adalah sebuah inisiatif pelayanan online yang disediakan oleh Bapenda Provinsi Lampung dan wilayah sekitarnya, guna menyediakan proses pembayaran pajak kendaraan secara online.

Layanan ini menjadi alternatif mudah dan nyaman bagi masyarakat Lampung untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan setiap tahunnya. Fungsi utamanya antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online
  • Cek informasi pajak kendaraan bermotor
  • Cetak bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor

Untuk menggunakan layanan yang disediakan ini sendiri Anda hanya harus memenuhi syarat sederhana.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya

Pertama memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, memiliki nomor polisi kendaraan yang terdaftar di Ditlantas Polda Lampung, dan memiliki akses internet yang stabil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI