Bila terjadi kejadian tidak diinginkan di jalan raya, identifikasi kendaraan menjadi sulit atau bahkan impossible dilakukan. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan penyelidikan kejadian kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 280, mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggar ketentuan pelat nomor.
Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran terkait pelat nomor.
Polisi mengingatkan bahwa penindakan tidak hanya akan fokus pada ketiadaan pelat nomor belakang, tetapi juga mencakup penggunaan pelat nomor tidak resmi atau bukan terbitan Polri.
Hal ini mencakup pelat nomor modifikasi, replika, atau bentuk-bentuk pemalsuan lainnya yang sering ditemukan di jalanan.
Dalam upaya penegakan hukum ini, polisi mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor.
Pemasangan pelat nomor yang benar tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi pada ketertiban dan keamanan lalu lintas secara keseluruhan.
Dengan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran pelat nomor, diharapkan masyarakat segera menyesuaikan dan memastikan kendaraan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Kirana Larasati Lapor Polisi