4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 26 Mei 2025 | 17:34 WIB
4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Suara.com - Kelola kredit mobil dengan lebih hemat dan fleksibel? Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa menjadi solusi cerdas untuk mengurangi beban bunga atau memperpanjang tenor pembayaran.

Lewat proses ini, memungkinkan kalian yang ingin mencari mobil hanya perlu memindahkan sisa kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing) ke bank, yang sering kali menawarkan suku bunga lebih rendah dan skema pembayaran lebih ramah

Namun tak sedikit dari kalian yang masih kebingungan bagaimana cara melakukannya? Berikut empat tips yang bisa dilakukan agar take over kredit mobil berjalan lancar.

1. Hubungi Pihak Leasing atau Bank

Diawali dengan menghubungi bank atau leasing terpercaya. Langkah ini penting untuk mengajukan pinjaman baru yang sesuai khususnya untuk melunasi sisa kredit di leasing.

Pastikan Anda membawa kendaraan untuk penilaian serta menyiapkan dokumen penting agar proses berjalan lancar.

Bank akan memeriksa detail kredit, seperti sisa angsuran, jangka waktu pembayaran, dan riwayat keterlambatan, untuk menentukan kelayakan pengajuan.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran rekening listrik atau PBB, rekening telepon, mutasi rekening bank tiga bulan terakhir, slip gaji, dan NPWP.

Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kendala.

baca juga

2. Pilih Notaris Terpercaya

Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]
Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]

Jangan lupakan bantuan notaris terpercaya untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.

Setelah menyiapkan dokumen untuk bank, langkah selanjutnya adalah menghubungi jasa notaris untuk mengurus proses pengalihan kredit.

Notaris berperan sebagai pihak netral yang memverifikasi dokumen dan memastikan kesepakatan antara penjual dan pembeli berjalan transparan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi perjanjian kredit, fotokopi BPKB, slip gaji, buku tabungan, serta identitas kedua belah pihak, seperti KTP penjual dan pembeli.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah transaksi take over kredit, yang harus diserahkan ke notaris untuk diproses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit Mobil Baru vs Bekas: Simulasi Cicilan dan Tips Memilih Leasing Terbaik

Kredit Mobil Baru vs Bekas: Simulasi Cicilan dan Tips Memilih Leasing Terbaik

Otomotif | Senin, 26 Mei 2025 | 16:15 WIB

7 Rekomendasi Leasing Mobil dengan Bunga Paling Ringan

7 Rekomendasi Leasing Mobil dengan Bunga Paling Ringan

Otomotif | Minggu, 25 Mei 2025 | 05:49 WIB

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 1.245.000 untuk Kredit Mobil Bekas!

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 1.245.000 untuk Kredit Mobil Bekas!

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 20:22 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×