4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Senin, 26 Mei 2025 | 17:34 WIB
4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Suara.com - Kelola kredit mobil dengan lebih hemat dan fleksibel? Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa menjadi solusi cerdas untuk mengurangi beban bunga atau memperpanjang tenor pembayaran.

Lewat proses ini, memungkinkan kalian yang ingin mencari mobil hanya perlu memindahkan sisa kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing) ke bank, yang sering kali menawarkan suku bunga lebih rendah dan skema pembayaran lebih ramah

Namun tak sedikit dari kalian yang masih kebingungan bagaimana cara melakukannya? Berikut empat tips yang bisa dilakukan agar take over kredit mobil berjalan lancar.

1. Hubungi Pihak Leasing atau Bank

Diawali dengan menghubungi bank atau leasing terpercaya. Langkah ini penting untuk mengajukan pinjaman baru yang sesuai khususnya untuk melunasi sisa kredit di leasing.

Pastikan Anda membawa kendaraan untuk penilaian serta menyiapkan dokumen penting agar proses berjalan lancar.

Bank akan memeriksa detail kredit, seperti sisa angsuran, jangka waktu pembayaran, dan riwayat keterlambatan, untuk menentukan kelayakan pengajuan.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran rekening listrik atau PBB, rekening telepon, mutasi rekening bank tiga bulan terakhir, slip gaji, dan NPWP.

Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kendala.

2. Pilih Notaris Terpercaya

Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]
Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]

Jangan lupakan bantuan notaris terpercaya untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.

Setelah menyiapkan dokumen untuk bank, langkah selanjutnya adalah menghubungi jasa notaris untuk mengurus proses pengalihan kredit.

Notaris berperan sebagai pihak netral yang memverifikasi dokumen dan memastikan kesepakatan antara penjual dan pembeli berjalan transparan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi perjanjian kredit, fotokopi BPKB, slip gaji, buku tabungan, serta identitas kedua belah pihak, seperti KTP penjual dan pembeli.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah transaksi take over kredit, yang harus diserahkan ke notaris untuk diproses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit Mobil Baru vs Bekas: Simulasi Cicilan dan Tips Memilih Leasing Terbaik

Kredit Mobil Baru vs Bekas: Simulasi Cicilan dan Tips Memilih Leasing Terbaik

Otomotif | Senin, 26 Mei 2025 | 16:15 WIB

7 Rekomendasi Leasing Mobil dengan Bunga Paling Ringan

7 Rekomendasi Leasing Mobil dengan Bunga Paling Ringan

Otomotif | Minggu, 25 Mei 2025 | 05:49 WIB

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 1.245.000 untuk Kredit Mobil Bekas!

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 1.245.000 untuk Kredit Mobil Bekas!

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 20:22 WIB

Terkini

Strategi Berisiko Nissan Suntik Mati 11 Mobil Demi Bisa Bertahan

Strategi Berisiko Nissan Suntik Mati 11 Mobil Demi Bisa Bertahan

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 17:15 WIB

Dilema Mobil Listrik Global Toyota Memilih Melawan Arus saat Honda dan VW Mulai Lempar Handuk

Dilema Mobil Listrik Global Toyota Memilih Melawan Arus saat Honda dan VW Mulai Lempar Handuk

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 15:55 WIB

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 15:35 WIB

Cumi Darat Tak Lagi Irit, 4 Mobil Diesel Ini Bakal Terdampak Kenaikan Harga Dexlite 2026

Cumi Darat Tak Lagi Irit, 4 Mobil Diesel Ini Bakal Terdampak Kenaikan Harga Dexlite 2026

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 14:39 WIB

Apakah Ada Motor Listrik Polytron Harga Rp7 Jutaan? Ini 5 Pilihan Termurahnya

Apakah Ada Motor Listrik Polytron Harga Rp7 Jutaan? Ini 5 Pilihan Termurahnya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 14:10 WIB

Volkswagen Golf GTI Rayakan Perjalanan 50 Tahun Sang Legenda Hot Hatch Dunia

Volkswagen Golf GTI Rayakan Perjalanan 50 Tahun Sang Legenda Hot Hatch Dunia

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 13:50 WIB

Penjualan Anjlok Drastis, Honda 'Nyerah' Bersaing dengan Mobil Listrik China

Penjualan Anjlok Drastis, Honda 'Nyerah' Bersaing dengan Mobil Listrik China

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 12:45 WIB

Harga BBM Non Subsidi Naik, Ini 7 Tips Berkendara agar Lebih Hemat dan Irit

Harga BBM Non Subsidi Naik, Ini 7 Tips Berkendara agar Lebih Hemat dan Irit

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 11:46 WIB

Hino Perkuat Investasi dan Siap Jadikan Indonesia Basis Ekspor Kendaraan Niaga Global

Hino Perkuat Investasi dan Siap Jadikan Indonesia Basis Ekspor Kendaraan Niaga Global

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 11:21 WIB

BYD Buka Suara Usai Kalah Sengketa Merek Denza di Indonesia

BYD Buka Suara Usai Kalah Sengketa Merek Denza di Indonesia

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 11:12 WIB