Suara.com - Di Indonesia terdapat berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain warna dasar hitam atau putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan dinas, kini ada juga pelat nomor berwarna hijau.
Namun pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memang jarang terlihat di jalan raya umum.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang menggunakan pelat hijau untuk kendaraan energi baru seperti mobil listrik, di Indonesia pelat nomor hijau memiliki makna khusus.
Pelat nomor kendaraan dengan makna khusus ini menandakan kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Kendaraan-kendaraan ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta beberapa pajak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di Mana Bisa Menemukan Pelat Nomor Hijau
Anda bisa menemukan kendaraan berpelat nomor hijau ini di kawasan FTZ, salah satu contohnya adalah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Ciri khas kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ adalah penggunaan pelat nomor hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
Hal ini juga yang membuat harga kendaraan di Batam bisa jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh KPU Bea Cukai Batam.
Hanya Di Wilayah FTZ
Penting untuk diketahui, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk, sehingga hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ tersebut. Ini berarti, kendaraan berpelat hijau tidak diizinkan untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pajak ini sesuai dengan peruntukannya.
Jadi meskipun unik dan menarik perhatian, pelat nomor kendaraan hijau memiliki fungsi spesifik yang terbatas pada wilayah tertentu. Jadi jangan heran bila berkunjung ke Batam banyak mobil dengan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Selain pelat nomor kendaraan dengan warna dasar berbeda. Di Indonesia juga terdapat pelat nomor khusus yang tidak digunakan masyarakat umum.
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kita lihat sehari-hari berbeda dengan yang digunakan oleh pejabat pemerintah.
Pejabat pemerintah umumnya menggunakan TNKB khusus dan rahasia yang memiliki spesifikasi unik.
Berdasarkan Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB khusus dirancang untuk kendaraan dinas pejabat pemerintah. Pelat ini memiliki nomor registrasi yang berbeda dan seringkali ditandai dengan seri huruf tertentu, seperti RF. Penggunaan TNKB khusus ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan dinas pejabat.
Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 70, mengatur tentang penggunaan pelat nomor rahasia. Pelat ini ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat atau petugas di bidang intelijen atau penyidik. Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan identitas mereka.
Dengan demikian, petugas dapat melakukan tugasnya secara lebih efektif, membaur tanpa menarik perhatian dari target operasi.
Singkatnya, perbedaan utama terletak pada tujuan penggunaannya. TNKB khusus untuk identifikasi kendaraan dinas pejabat. Sedangkan TNKB rahasia untuk menjaga kerahasiaan identitas petugas dalam menjalankan tugas-tugas tertentu.