Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya

Senin, 12 Mei 2025 | 11:42 WIB
Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya
Penampakan pelat nomor khusus yang dipakai anggota DPR RI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah terpikir untuk memiliki pelat nomor seperti milik anggota dewan? Ternyata bukan kamu saja. Belakangan ini, makin banyak laporan tentang pemalsuan pelat nomor milik DPR RI.

Fenomena ini sampai membuat pihak DPR mengambil langkah serius untuk mengatasi penyalahgunaan simbol yang seharusnya menjadi penanda keanggotaan resmi wakil rakyat.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, mengungkapkan bahwa semakin banyak laporan tentang penyalahgunaan pelat khusus DPR.

Pelat ini, yang semestinya hanya digunakan oleh 575 anggota dewan aktif, rupanya dengan mudah dapat ditemukan di jalan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Fenomena ini ibarat lagu terkenal yang terlalu sering di-cover — aslinya jadi kehilangan identitas karena terlalu banyak versi tiruan yang beredar.

Sebagai tanggapan, DPR pun melakukan pembaruan besar-besaran pada desain pelat nomor mereka. Jika sebelumnya pelat tersebut didominasi warna putih polos dan tampak sederhana, kini tampilannya jauh lebih eksklusif.

Pelat baru didesain dengan kombinasi warna merah dan hitam yang tegas, dilengkapi dua logo DPR berwarna emas yang mencolok, serta logo kecil di pojok kanan sebagai elemen pengaman tambahan. Tujuannya jelas: pelat ini tidak mudah dipalsukan, dan pemakaiannya dapat diawasi lebih ketat.

Namun, perubahan ini bukan hanya soal tampilan atau gaya. Salah satu langkah penting yang juga dilakukan adalah integrasi pelat nomor DPR dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Artinya, meskipun menggunakan pelat khusus, anggota dewan tetap dapat ditindak jika melanggar aturan lalu lintas. Ini menjadi langkah positif yang menunjukkan bahwa semua warga negara, termasuk pejabat, berada di bawah hukum yang sama.

Baca Juga: Sempat Heboh Karena Nunggak Pajak, Lexus Milik Dedi Mulyadi Berubah Pelat Nomor

Pelat nomor mobil mewah Bambang Soesatyo jadi sorotan (Instagram)
Pelat nomor mobil mewah Bambang Soesatyo jadi sorotan (Instagram)

Langkah ini didukung oleh dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI