Penjualan Mobil Lesu, Suzuki Harap Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Opsen Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 16:24 WIB
Penjualan Mobil Lesu, Suzuki Harap Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Opsen Pajak
Suzuki Fronx Meluncur di Indonesia Harga Mulai Rp259 Juta, Siap Tantang HR-V dan Raize. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)

Dengan kata lain, opsen bukan hanya sekadar biaya tambahan, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi wajib pajak dalam meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan hasil pajak provinsi.

Opsen Pajak 2025

Di tahun 2025 ini, opsen pajak kendaraan bermotor telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan diatur melalui peraturan daerah masing-masing provinsi. Ini artinya, pajak kendaraan bisa jadi lebih tinggi dari sebelumnya.

Sebagai gambaran, untuk sepeda motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di bawah Rp50 juta. Sementara tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa bervariasi antara 10% hingga 30% dari pokok PKB.

Sedangkan untuk mobil penumpang roda empat, tarif opsen bahkan bisa mencapai 66% tergantung pada kebijakan daerah.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil dengan pokok PKB sebesar Rp2.000.000, dan daerah Anda menerapkan opsen sebesar 30%, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp600.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan untuk PKB menjadi Rp2.600.000.

Sebagai catatan, tarif opsen ini bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah, jenis kendaraan, dan nilai jual kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI