Suara.com - Pemerintah sampai saat ini belum juga memberikan keputusan terkait kelanjutan insentif motor listrik setelah berakhir pada akhir 2024 lalu.
Faktanya hal ini membuat penjualan motor listrik mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Bahkan disampaikan CEO & Founder Maka Motors, Raditya Wibowo, ketidakpastian insentif motor listrik membuat konsumen menahan diri untuk melakukan pembelian.
"Banyak dari konsumen yang menanti juga kepastian insentif ini. Sehingga mereka tidak lagi ragu dalam membeli motor listrik," kata Raditya, di BSD, Tangerah Selatan, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Raditya mengaku sangat menunggu kepastian insentif yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini tentu saja untuk menentukan strategi selanjutnya.
![Maka Cavalry, sepeda motor listrik pertama dari Maka Motors yang diluncurkan di Jakarta Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Liberty Jemadu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/15/79618-maka-cavalry.jpg)
"Kami dari Maka Motors sejatinya memang menunggu kepastian itu (insentif). Bahkan, mungkin tidak hanya kami tapi teman-teman di industri yang sama juga menanti kepastian tersebut. Jadi baik atau tidak adanya insentif yang penting ada kepastian yang jelas," ujarnya.
Insentif Motor Listrik Berakhir
Insentif motor listrik yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta berakhir pada akhir tahun 2024. Pemerintah telah memberikan subsidi untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi subsidi tersebut tidak diperpanjang hingga tahun 2025.
Meskipun demikian, Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan insentif baru atau melanjutkan insentif yang sudah ada. Namun dengan skema yang berbeda. Rencananya detail mengenai skema insentif baru ini akan diumumkan pada bulan Juni 2025.

Beberapa pihak, seperti Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), berharap insentif ini tidak hanya berlaku pada tahun 2025, tetapi juga berlanjut hingga tahun 2026.
Namun untuk dicatat bahwa meskipun insentif subsidi berakhir, kendaraan listrik tetap memiliki beberapa keuntungan, seperti biaya pajak tahunan yang lebih rendah.
Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun lali memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit untuk 1 KTP.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedomaan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat agar segera beralih dari motor bensin ke motor listrik. Termasuk juga mendukung pengurangan konsumsi atau penggunaan bahan bakar fosil.
Insentif Motor Listrik Dalam Diskusi
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memberikan sinyal terkait pemberian insentif sepeda motor listrik tetap akan dilanjutkan tahun ini.
Faisol, saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Selasa (1/7), mengungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menyetujui anggaran subsidi sepeda motor listrik tahun 2025 sebesar Rp250 miliar.
“Rapat terakhir secara langsung disetujui sebenarnya oleh Bu Menkeu (Sri Mulyani). Waktu itu cari angka (besaran subsidi) berapa, terus ada atau tidak (anggarannya),” ungkap Wamenperin.
Namun, ia mengatakan masih memerlukan diskusi lebih lanjut bersama kementerian teknis terkait dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian soal skema insentif ini.
Wamenperin mengatakan, ada sejumlah usulan skema pemberian insentif sepeda motor listrik, yaitu mengikuti skema lama dengan pemberian potongan subsidi Rp7 juta per unit yang dibeli, atau disamakan dengan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).