Pemerintah Akui Belum Putuskan Skema Insentif Motor Listrik

Senin, 21 Juli 2025 | 19:23 WIB
Pemerintah Akui Belum Putuskan Skema Insentif Motor Listrik
Motor listrik Ultraviolette Tesseract. (Ultraviolette)

Suara.com - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza mengungkapkan insentif motor listrik sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. 

Menurutnya saat ini insentif motor listrik masih dalam pembahasan oleh Kementerian terkait dan akan segera dibawa ke rapat koordinasi terbatas.

"Insentif motor listrik masih dibahas. Pokoknya on schedule, mungkin setelah menyelesaikan sosialisasi terkait tarif Trump," ujar Faisol Riza, di Jakarta, Senin (21 Juli 2025).

Faisol menambahkan, jadi yang pasti bahwa insentif memang dibutuhkan seperti yang sudah disampaikan oleh asosiasi. 

"Tapi memang skemanya belum bisa kita putuskan. Mudah-mudahan semua on the track (Agustus)," ungkapnya.

Insentif Motor Listrik Berakhir

Insentif motor listrik yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta berakhir pada akhir tahun 2024. Pemerintah telah memberikan subsidi untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi subsidi tersebut tidak diperpanjang hingga tahun 2025.

Meskipun demikian, Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan insentif baru atau melanjutkan insentif yang sudah ada. Namun dengan skema yang berbeda. Rencananya detail mengenai skema insentif baru ini akan diumumkan pada bulan Juni 2025.

Beberapa pihak, seperti Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), berharap insentif ini tidak hanya berlaku pada tahun 2025, tetapi juga berlanjut hingga tahun 2026.

Baca Juga: Deretan Motor Listrik Honda Terbaru, Lengkap dengan Harganya

Namun untuk dicatat bahwa meskipun insentif subsidi berakhir, kendaraan listrik tetap memiliki beberapa keuntungan, seperti biaya pajak tahunan yang lebih rendah.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun lalu memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit untuk 1 KTP.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedomaan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI