Pemerintah Akui Belum Putuskan Skema Insentif Motor Listrik

Senin, 21 Juli 2025 | 19:23 WIB
Pemerintah Akui Belum Putuskan Skema Insentif Motor Listrik
Motor listrik Ultraviolette Tesseract. (Ultraviolette)

Suara.com - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza mengungkapkan insentif motor listrik sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. 

Menurutnya saat ini insentif motor listrik masih dalam pembahasan oleh Kementerian terkait dan akan segera dibawa ke rapat koordinasi terbatas.

"Insentif motor listrik masih dibahas. Pokoknya on schedule, mungkin setelah menyelesaikan sosialisasi terkait tarif Trump," ujar Faisol Riza, di Jakarta, Senin (21 Juli 2025).

Faisol menambahkan, jadi yang pasti bahwa insentif memang dibutuhkan seperti yang sudah disampaikan oleh asosiasi. 

"Tapi memang skemanya belum bisa kita putuskan. Mudah-mudahan semua on the track (Agustus)," ungkapnya.

Insentif Motor Listrik Berakhir

Insentif motor listrik yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta berakhir pada akhir tahun 2024. Pemerintah telah memberikan subsidi untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi subsidi tersebut tidak diperpanjang hingga tahun 2025.

Meskipun demikian, Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan insentif baru atau melanjutkan insentif yang sudah ada. Namun dengan skema yang berbeda. Rencananya detail mengenai skema insentif baru ini akan diumumkan pada bulan Juni 2025.

Beberapa pihak, seperti Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), berharap insentif ini tidak hanya berlaku pada tahun 2025, tetapi juga berlanjut hingga tahun 2026.

Baca Juga: Deretan Motor Listrik Honda Terbaru, Lengkap dengan Harganya

Namun untuk dicatat bahwa meskipun insentif subsidi berakhir, kendaraan listrik tetap memiliki beberapa keuntungan, seperti biaya pajak tahunan yang lebih rendah.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tahun lalu memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit untuk 1 KTP.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedomaan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI