Suara.com - Sebagai motor matic terlaris, biaya pajak motor Honda BeAT tentu menjadi pertimbangan utama sebelum membeli. Apalagi, pajak Honda BeAT bisa membantu kamu merencanakan anggaran jangka panjang dengan lebih baik.
Perhitungan pajak motor BeAT sangat bergantung pada harga Honda BeAT 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selain itu, ada komponen lain seperti SWDKLLJ yang bersifat tetap dan wajib dibayarkan setiap tahunnya. Faktor-faktor ini akan menentukan total biaya yang tertera pada STNK Anda.
Lalu, berapa pajak motor Honda BeAT 2025 yang harus disiapkan setiap tahunnya? Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara menghitungnya, lengkap dengan simulasi untuk setiap varian BeAT terbaru. Simak penjelasannya untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat.
Daftar Harga Resmi All New Honda BeAT 2025

Sebelum menghitung pajaknya, langkah pertama adalah mengetahui harga On The Road (OTR) dari setiap varian All New Honda BeAT. Harga OTR ini sudah termasuk biaya pengurusan surat-surat dan pajak untuk tahun pertama.
Berikut adalah daftar harga OTR DKI Jakarta yang diambil dari situs resmi Astra Honda per tahun 2025:
- All New Honda BeAT CBS: Rp18.430.000
- All New Honda BeAT Street: Rp19.300.000
- All New Honda BeAT Deluxe Smart Key: Rp19.830.000
Harga tersebut menjadi acuan dasar untuk melakukan simulasi perhitungan pajak tahunan selanjutnya.
Memahami Komponen Pajak Motor Tahunan

Pajak tahunan yang Anda bayarkan saat perpanjangan STNK terdiri dari dua komponen utama:
Baca Juga: Minor Facelift, Efeknya Maksimal: All New Honda BeAT Tampil Jauh Lebih Mewah, Harga Cuma Segini
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Ini adalah komponen pajak terbesar yang nilainya bervariasi. Besaran PKB untuk motor pertama adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Bapenda/Samsat).
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Ini adalah iuran asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk sepeda motor di bawah 250 cc, besarannya tetap, yaitu Rp35.000.
Jadi, rumus dasar untuk menghitung pajak tahunan adalah: Total Pajak = PKB + SWDKLLJ.
Simulasi Perhitungan Pajak Honda BeAT 2025