Isuzu Pamer Kekuatan Layanan Purna Jual di GIIAS 2025, Jaminan Bisnis Anti Macet

Manuel Jeghesta Nainggolan

Minggu, 27 Juli 2025 | 18:35 WIB
Isuzu Pamer Kekuatan Layanan Purna Jual di GIIAS 2025, Jaminan Bisnis Anti Macet
Layanan dan produk suku cadang Isuzu tersaji di After Sales Corner Isuzu di GIIAS 2025. (Foto: IAMI)

Suara.com - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) tidak hanya memamerkan jajaran kendaraan niaga andalannya di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Raksasa otomotif ini juga menegaskan komitmennya sebagai mitra bisnis melalui pameran layanan purna jual yang inovatif dan menyeluruh.

Mengusung konsep Fleet Business Solution, Isuzu memperkenalkan ekosistem layanan yang dirancang untuk memastikan operasional bisnis para mitranya berjalan lancar tanpa hambatan. Solusi ini mencakup semua skala usaha, mulai dari pengusaha kecil hingga operator armada besar, yang dipresentasikan secara lengkap di After Sales Corner pada booth Isuzu.

"Isuzu terus berupaya menjadi 'Real Partner, bagi seluruh Isuzu Partner sebagai pelanggan dengan menghadirkan layanan yang menyeluruh, termasuk layanan purna jual agar bisa memberikan peace of mind. Layanan purna jual yang ditawarkan akan menemani setiap langkah perjalanan Isuzu Partner melalui jaringan, infrastruktur, dan dukungan suku cadang yang kuat di seluruh Indonesia,” ujar Budhi Prasetyo, Part and Service Business Solution Division Head IAMI, Minggu (27 Juli 2025).

Kekuatan utama layanan Isuzu terletak pada jaringannya yang masif. Pelanggan didukung oleh 125 outlet dealer resmi, 166 Bengkel Mitra Isuzu (BMI), serta lebih dari 2.000 jaringan Partshop yang tersebar di seluruh nusantara. Hal ini menjamin kemudahan akses suku cadang yang cepat dan andal.

Inovasi layanan juga menjadi fokus utama. Isuzu menawarkan layanan khusus armada seperti perawatan berkala, perbaikan umum, hingga overhaul. Layanan Manpower on Site bahkan menyediakan teknisi yang ditempatkan langsung di lokasi usaha pelanggan. Efisiensi operasional armada juga ditingkatkan melalui layanan telematik Isuzu Link.

Untuk menjangkau pelanggan lebih jauh, layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB) menjadi solusi andalan untuk perawatan dan perbaikan ringan hingga berat langsung di lokasi pelanggan, didukung mekanik bersertifikat dan peralatan standar Isuzu.

Khusus di GIIAS 2025, Isuzu memberikan penawaran menarik berupa perpanjangan layanan servis gratis untuk Isuzu ELF dan TRAGA hingga 30.000 KM atau 2 tahun, serta untuk Isuzu GIGA hingga 40.000 KM atau 2 tahun. Selain itu, terdapat Free Parts Program senilai hingga Rp8 juta untuk setiap pembelian Isuzu GIGA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Audio Mobil Venom Turut 'Unjuk Gigi' di GIIAS 2025

Audio Mobil Venom Turut 'Unjuk Gigi' di GIIAS 2025

Otomotif | Minggu, 27 Juli 2025 | 17:28 WIB

Debut di GIIAS 2025,  Raksasa Ban Dunia Sailun Umumkan Investasi Pabrik di Indonesia

Debut di GIIAS 2025, Raksasa Ban Dunia Sailun Umumkan Investasi Pabrik di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:58 WIB

Bedah Spesifikasi BYD Atto 1, City Car Listrik di Bawah Rp 200 Juta GIIAS 2025

Bedah Spesifikasi BYD Atto 1, City Car Listrik di Bawah Rp 200 Juta GIIAS 2025

Otomotif | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:05 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×