Suara.com - Sadar akan minat mobil bekas yang kian tinggi, pemerintah memberi kebijakan baru yang mempermudah masyarakat yang ingin melakukan balik nama. Tidak perlu KTP pemilik lama, berikut cara balik nama mobil bekas gratis dan perpanjang STNK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus memberikan insentif finansial kepada masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik kepemilikan kendaraan tanpa dokumen yang sah. Hal ini juga membantu mempercepat proses transisi kepemilikan.
Selain kebijakan mengenai pembebasan biaya balik nama, proses perpanjang STNK kini tak perlu KTP pemilik lama.
Ini adalah angin segar bagi kamu yang sering kesulitan mengurus perpanjangan STNK karena terkendala akses ke identitas pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menghentikan proses birokrasi yang panjang dan seringkali merepotkan, menjadikan layanan publik lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menawarkan kemudahan akses dan pengurangan beban finansial untuk membantu masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan bekas yang dimiliki.
Menariknya, pemerintah menetapkan biaya balik nama mobil bekas ini secara gratis. Hal ini membantu pengurangan jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan nama pemilik yang sesuai, data kendaraan di Samsat akan menjadi lebih akurat, memudahkan pelacakan dan penegakan hukum terkait pajak kendaraan atau pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp70 Jutaan Anti Rugi: Harga Stabil dan Perawatan Murah 2025
Sebelumnya, banyak kasus di mana pemilik baru kesulitan mengurus perpanjangan STNK karena pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi atau berdomisili jauh. Kasus ini seringkali berujung pada keterlambatan pembayaran pajak dan denda.
Syarat dan Cara Balik Nama Mobil Bekas Gratis Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk memudahkan prosesnya, berikut beberapa syarat balik nama mobil bekas yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan.
- KTP pemilik mobil bekas
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian yang menggunakan meterai
Setelah persyaratan yang dibutuhkan ini sudah dipersiapkan, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat.
Proses balik nama mobil bekas gratis dan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama ini akan berlangsung cepat dan mudah.
Sebagai catatan, walaupun biaya balik nama gratis, kamu harus tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB atau cetak pelat nomor dan biaya penerbitan BPKB.
Menjawab kebutuhan pengguna kendaraan, itu tadi cara balik nama mobil bekas gratis dan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik nama. Kemudahan ini wajib dimanfaatkan untuk menikmati pengalaman berkendara yang lebih baik.