Suara.com - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di sektor infrastruktur jalan tol. Kali ini sorotan publik tertuju pada proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), emiten jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami perkara ini dan melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk anak Jusuf Hamka, yakni Fitria Yusuf.
Kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit membuka kembali perbincangan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur strategis di Indonesia. Dengan panjang 19 km yang menjadi nadi transportasi Jakarta, tol ini memiliki nilai strategis sekaligus finansial yang sangat besar.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengusut perkara dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Fitria Yusuf. Sementara itu, temuan BPK yang mengungkap adanya penyimpangan menegaskan pentingnya evaluasi mendalam terhadap pengelolaan proyek jalan tol, agar masyarakat tidak dirugikan dan negara mendapatkan manfaat optimal dari investasi infrastruktur.
Untuk memahami lebih jelas duduk perkaranya, berikut tujuh fakta terkait kasus dugaan korupsi Tol Cawang–Pluit:
1. Lokasi dan Panjang Tol Cawang–Pluit
Tol Cawang–Pluit merupakan bagian dari ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Jalur ini membentang dari Cawang, Jakarta Timur, hingga Pluit, Jakarta Utara, dengan panjang sekitar 19 kilometer. Jalan tol tersebut memiliki peran vital karena menjadi penghubung utama antara pusat bisnis di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, hingga kawasan utara Jakarta. Ruas ini juga terintegrasi dengan akses menuju Tanjung Priok dan kawasan Ancol, sehingga aktivitas logistik dan mobilitas masyarakat sangat bergantung pada keberadaannya.
Dengan posisi strategis itu, konsesi pengelolaan tol Cawang–Pluit bernilai ekonomi tinggi dan menjadi sorotan ketika muncul dugaan adanya penyimpangan dalam perpanjangan pengelolaannya.
2. Kejagung Lakukan Penyelidikan Tertutup
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah membuka penyelidikan atas dugaan korupsi perpanjangan konsesi tol tersebut. Namun, hingga kini prosesnya masih tertutup. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status perkara masih pada tahap penyelidikan sehingga detail kasus, jumlah pihak yang diperiksa, hingga potensi kerugian negara belum bisa dipublikasikan. Artinya, perkara ini baru pada tahap klarifikasi, belum ada penetapan tersangka resmi.
Baca Juga: KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
3. Klarifikasi terhadap Fitria Yusuf
Salah satu pihak yang dipanggil Kejagung adalah Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka yang juga dikenal sebagai pengusaha sekaligus tokoh publik. Fitria sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025). Kendati begitu, alasan kedatangannya belum dijelaskan secara detail.
Pemeriksaan terhadap Fitria menandakan bahwa penyidik tidak hanya menyasar aspek korporasi, tetapi juga mendalami pihak-pihak yang dianggap mengetahui detail kebijakan konsesi tol Cawang–Pluit.
4. Perubahan Lingkup Proyek Tidak Sesuai Ketentuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini. Salah satunya adalah pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit yang dilakukan tanpa proses lelang. Perubahan lingkup proyek langsung diberikan kepada PT CMNP tanpa mekanisme persaingan sehat.
Akibatnya, pemerintah dianggap tidak memperoleh skema investasi terbaik, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi Kejagung untuk menelusuri dugaan tindak pidana.