- Uang yang dikembalikan Khalid Basalamah kini resmi disita KPK.
- Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
- Jumlah total dan sumber uang masih menjadi misteri yang didalami.
Suara.com - Uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, kini statusnya berubah drastis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyita dana tersebut karena diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status dari 'pengembalian' menjadi 'penyitaan' ini adalah langkah krusial dalam proses penyidikan.
Hal ini mengindikasikan bahwa uang tersebut kini memiliki nilai pembuktian yang kuat.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Konstruksi Perkara Masih Misteri
Meskipun status uangnya telah jelas, KPK masih menyimpan rapat detail mengenai bagaimana uang tersebut bisa sampai ke tangan Khalid Basalamah.
Budi mengaku belum bisa membeberkan konstruksi utuh perkara, termasuk dari mana sumber dana tersebut.
"Nah terkait dengan detil dari mananya, nanti kami akan jelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Baca Juga: Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
Duduk Perkara
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/11/83830-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).