KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 16 September 2025 | 20:55 WIB
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
Kuasa Hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka oleh KPK yang dinilai satu arah, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kubu Rudy Tanoe gugat status tersangka lewat praperadilan.
  • Penetapan tersangka dinilai tidak sah tanpa pemeriksaan sebagai saksi.
  • Mereka menuntut proses penyidikan yang adil dan berimbang.

Suara.com - Pengacara Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi selama tahap penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras Kementerian Sosial. 

Hal ini, menurutnya, telah mencederai hak kliennya untuk memberikan klarifikasi.

"Sedangkan seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," kata Ricky saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Ricky mendasarkan argumennya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan. 

Seharusnya, dalam proses itu, seseorang yang berpotensi menjadi tersangka diberi kesempatan untuk diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Menurutnya, keterangan dari kliennya sangat penting untuk memberikan perspektif yang seimbang, bahkan jika KPK saat itu merasa sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Kami memohon di dalam penyidikan itu keterangan yang berimbang terhadap Pak Bambang dapat dimintakan sehingga bisa meng-counter hal-hal yang kurang pas menurut perkiraan dan menurut apa yang dialami oleh PT Dosni Roha Logistik," ujarnya.

Gugatan Praperadilan Sebagai Jalan Terakhir

Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur inilah, kubu Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Proses persidangan gugatan ini kini telah memasuki hari kedua, menjadi arena pertarungan argumen antara tim hukum Rudy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya dalam sidang kedua, Tim hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Rudy sebagai tersangka sah menurut hukum. Bahkan penyidik KPK memeriksa 117 orang saksi, hingga mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti. 

Selain itu, tim hukum KPK juga mengungkap peran Rudy dalam dugaan korupsi itu hingga adanya aliran uang sebesar Rp 108,487 miliar yang masuk ke PT Dosni Roha Logistik. 

Karenanya KPK meminta hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan Rudy menolak seluruh permohonannya, dengan menyatakan penetapan tersangka itu sah menurut hukum. 

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata tim hukum KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

News | Selasa, 16 September 2025 | 15:50 WIB

Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:41 WIB

KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos

KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB