KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka

Selasa, 16 September 2025 | 20:55 WIB
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
Kuasa Hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka oleh KPK yang dinilai satu arah, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kubu Rudy Tanoe gugat status tersangka lewat praperadilan.
  • Penetapan tersangka dinilai tidak sah tanpa pemeriksaan sebagai saksi.
  • Mereka menuntut proses penyidikan yang adil dan berimbang.

Suara.com - Pengacara Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi selama tahap penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras Kementerian Sosial. 

Hal ini, menurutnya, telah mencederai hak kliennya untuk memberikan klarifikasi.

"Sedangkan seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," kata Ricky saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Ricky mendasarkan argumennya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan. 

Seharusnya, dalam proses itu, seseorang yang berpotensi menjadi tersangka diberi kesempatan untuk diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Menurutnya, keterangan dari kliennya sangat penting untuk memberikan perspektif yang seimbang, bahkan jika KPK saat itu merasa sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Kami memohon di dalam penyidikan itu keterangan yang berimbang terhadap Pak Bambang dapat dimintakan sehingga bisa meng-counter hal-hal yang kurang pas menurut perkiraan dan menurut apa yang dialami oleh PT Dosni Roha Logistik," ujarnya.

Gugatan Praperadilan Sebagai Jalan Terakhir

Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur inilah, kubu Rudy Tanoe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

Proses persidangan gugatan ini kini telah memasuki hari kedua, menjadi arena pertarungan argumen antara tim hukum Rudy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya dalam sidang kedua, Tim hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Rudy sebagai tersangka sah menurut hukum. Bahkan penyidik KPK memeriksa 117 orang saksi, hingga mengumpulkan 333 dokumen elektronik sebagai barang bukti. 

Selain itu, tim hukum KPK juga mengungkap peran Rudy dalam dugaan korupsi itu hingga adanya aliran uang sebesar Rp 108,487 miliar yang masuk ke PT Dosni Roha Logistik. 

Karenanya KPK meminta hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan Rudy menolak seluruh permohonannya, dengan menyatakan penetapan tersangka itu sah menurut hukum. 

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata tim hukum KPK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI