- Strobo lampu kedip cepat, rotator itu lampu berputar.
- Hanya 7 jenis kendaraan yang boleh pakai strobo dan sirene.
- Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" protes penyalahgunaan di jalan.
Suara.com - Pernahkah Anda merasa kesal di jalan karena tiba-tiba ada mobil dengan lampu kelap-kelip menyilaukan dan suara sirene memekakkan telinga memaksa minggir?
Fenomena "tot tot wuk wuk" ini memang bikin gerah, puncaknya melahirkan gerakan protes dari masyarakat yang sudah muak dengan arogansi di jalanan.
Mari kita mengupas tuntas perbedaan fungsi antara lampu strobo dan rotator, siapa saja yang sebenarnya punya hak istimewa di jalan raya menurut undang-undang, dan mengapa bahkan Kakorlantas Polri sudah menonaktifkan strobonya.
Jadi, sebelum ikut-ikutan pasang atau malah emosi di jalan, yuk, pahami dulu aturan mainnya agar tidak salah kaprah.
Beda Strobo dan Rotator, Jangan Tertukar!
Meskipun sama-sama lampu isyarat, strobo dan rotator punya cara kerja dan fungsi yang berbeda.
Mengerti perbedaannya adalah langkah pertama agar tidak bias.
- Lampu Strobo
Ini adalah lampu yang menyala dengan kedipan super cepat (flash).
Fungsinya adalah untuk menarik perhatian secara instan dan intens. Biasa kita lihat pada mobil polisi atau ambulans untuk sinyal darurat.
Baca Juga: Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
- Lampu Rotator
Kalau yang ini modelnya lebih klasik. Cahayanya berputar 360 derajat, memberikan efek menyapu.
Rotator juga berfungsi sebagai tanda peringatan tapi dengan visibilitas yang lebih konsisten dari berbagai sudut.
- Sirene
Nah, kalau ini bukan lampu, melainkan perangkat yang mengeluarkan suara khas "we-woo" itu.
Fungsinya jelas, untuk meminta prioritas atau hak utama di jalan.
Warna Lampu Bukan Sekadar Gaya, Tapi Ada Artinya
Perbedaan warna pada lampu isyarat ini bukan untuk estetika, melainkan penanda institusi dan tingkat urgensinya. Salah warna berarti salah peruntukan.
- Biru: Warna ini identik dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Merah: Biasanya dipadukan dengan sirene, warna merah diperuntukkan bagi kendaraan dengan urgensi tinggi seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan Palang Merah Indonesia (PMI).
- Kuning: Lampu rotator kuning yang menyala tanpa sirene digunakan oleh kendaraan khusus seperti patroli jalan tol, mobil derek, atau kendaraan pengangkut barang khusus yang memerlukan perhatian ekstra dari pengguna jalan lain.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Prioritas di Jalan?

Nah, ini bagian paling penting. Tidak semua mobil yang pakai strobo dan sirene otomatis jadi "raja jalanan".
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan sangat jelas.
Hanya ada tujuh golongan kendaraan yang punya hak utama:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Di luar daftar itu, kendaraan pribadi atau sipil yang menggunakan strobo dan sirene adalah pelanggaran.
Protes "Stop Tot Tot Wuk Wuk" dan Langkah Tegas Korlantas
Keresahan publik terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene akhirnya memuncak.
Muncul gerakan moral "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang viral di media sosial, diwujudkan lewat stiker-stiker protes di kendaraan warga.
Pesannya tegas: menolak arogansi dan memprioritaskan ambulans serta damkar.
Menariknya, protes ini mendapat respons positif. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, bahkan mengaku sudah tidak lagi menggunakan strobo untuk pengawalan.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa suara masyarakat didengar dan evaluasi terhadap penggunaan strobo oleh pejabat lain sedang dikaji.
Jadi, sudah jelas, penggunaan strobo dan rotator bukan untuk gagah-gagahan, melainkan alat penunjang tugas darurat yang aturannya sangat ketat.