Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 22 September 2025 | 18:32 WIB
Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
Ilustrasi "tot tot wuk wuk" (Gemini AI)

Suara.com - Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” belakangan ini viral di media sosial. Istilah unik ini berasal dari tiruan bunyi sirine dan strobo yang sering dipakai untuk menembus kemacetan.

Tak sedikit pengendara yang mengeluh karena harus menepi memberi jalan bagi kendaraan pribadi atau rombongan pejabat yang menggunakan sirine tanpa alasan darurat.

Akhirnya, Korlantas resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal).

Langkah ini sekaligus menegaskan keresahan publik yang sebelumnya disuarakan lewat gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial. Lantas, siapa saja yang kini dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Viral Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk"

Awalnya, istilah ini muncul di media sosial yang menyindir penyalahgunaan sirine. Postingan tersebut cepat menyebar dan memantik diskusi publik.

Pesan yang disampaikan sederhana. Sirine hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan darurat, bukan untuk pejabat atau pengendara yang ingin cepat sampai.

Dari sinilah gerakan ini semakin meluas, bahkan muncul dalam bentuk stiker dengan tulisan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ditempel di kendaraan.

Siapa Saja yang Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Baca Juga: 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport

Menanggapi keresahan masyarakat, Korlantas Polri resmi membekukan penggunaan sirine dan rotator pada mobil patwal, kecuali dalam kondisi darurat.

Keputusan ini diambil karena suara bising sirine maupun kilatan rotator dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama di tengah kondisi lalu lintas yang padat.

Meski demikian, bukan berarti sirine sepenuhnya dilarang. Aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur dengan jelas kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator, yaitu:

  • Pemadam kebakaran
  • Ambulans dan mobil jenazah
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Tamu negara atau pejabat asing
  • Kendaraan penolong kecelakaan
  • Konvoi untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan yang dikawal resmi oleh polisi

Kendaraan di atas pun tetap harus dikawal petugas kepolisian dengan isyarat lampu merah atau biru sesuai Pasal 135 UU LLAJ. Di luar itu, semua kendaraan masuk dalam kategori yang kini dilarang "Tot Tot Wuk Wuk".

Di luar kategori tersebut, penggunaan sirine dan strobo dianggap pelanggaran.

Demikianlah informasi terkait siapa saja yang kini dilarang "tot tot wuk wuk". Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa jalan raya adalah milik bersama, bukan arena untuk merasa lebih berkuasa.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI