Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Senin, 22 September 2025 | 15:50 WIB
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah
Ilustrasi lampu strobo yang bikin pengguna jalan kesal (Suara x Gemini)
  • Sanksi Tak Bergigi: Denda maksimal Rp 250 ribu gagal memberi efek jera bagi pengguna strobo ilegal.
  • Arogansi Merajalela: Rendahnya denda memicu penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi yang "sok penting".
  • Desakan Revisi UU: Aturan lalu lintas mendesak direvisi untuk meningkatkan sanksi pidana dan denda.

Suara.com - Lagi-lagi lihat mobil pribadi pakai strobo biru dan sirene meraung-raung minta jalan? Anda tidak sendirian. Fenomena "Tot Tot Wuk Quk" ini makin meresahkan, dan ternyata, biang keroknya adalah sanksi yang terlalu ringan.

Penggunaan sirene dan strobo yang serampangan oleh kendaraan pribadi bukan lagi hal baru dan sukses bikin gerah banyak pengguna jalan.

Banyak masyarakat bahkan mulai apatis dan muncul gerakan untuk tidak memberi jalan bagi kendaraan plat hitam yang menyalakan rotator, kecuali ambulans atau damkar.

Celakanya, sanksi yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap sudah tidak relevan lagi.

Pasalnya dendanya terlalu receh bagi para pelanggar yang masih menggunakan strobo.

Denda 'Uang Jajan' Biang Keladi Arogansi

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, hukuman bagi pelanggar yang menyalahgunakan sirene dan strobo adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Angka ini, bagi sebagian besar pemilik mobil, terasa seperti lelucon dan tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Siapa Saja yang Sebenarnya Boleh Pakai?

Fenomena Tot ToT Wuk Wuk dalam penggunaan lampu strobo yang meresahkan (Suara x Gemini)
Fenomena Tot ToT Wuk Wuk dalam penggunaan lampu strobo yang meresahkan (Suara x Gemini)

Biar tidak salah kaprah, UU LLAJ sudah mengatur dengan sangat jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.

Aturan ini penting untuk memastikan prioritas diberikan pada kondisi darurat yang sesungguhnya.

  • Lampu Biru & Sirene: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu Merah & Sirene: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu Kuning (Tanpa Sirene): Diperuntukkan bagi mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, kendaraan kebersihan, derek, dan angkutan barang khusus.

Tujuh Golongan Kendaraan dengan Hak Utama

Selain itu, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Jika Anda tidak termasuk di dalamnya, lebih baik bersabar dan antre seperti pengguna jalan lainnya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Desakan untuk merevisi UU LLAJ, khususnya terkait sanksi penggunaan strobo dan sirene ilegal, menjadi semakin kuat. Karena tanpa hukuman yang tegas dan membuat kapok, jalanan akan terus diisi oleh mereka yang merasa paling penting dan berkuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:52 WIB

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!

Your Say | Senin, 22 September 2025 | 13:36 WIB

Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat

Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat

Entertainment | Senin, 22 September 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:58 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:43 WIB

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:44 WIB

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:28 WIB