Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Senin, 22 September 2025 | 15:50 WIB
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Gerah, Dendanya Kurang Parah: Pantas Pelanggar Makin Mewabah
Ilustrasi lampu strobo yang bikin pengguna jalan kesal (Suara x Gemini)
  • Sanksi Tak Bergigi: Denda maksimal Rp 250 ribu gagal memberi efek jera bagi pengguna strobo ilegal.
  • Arogansi Merajalela: Rendahnya denda memicu penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi yang "sok penting".
  • Desakan Revisi UU: Aturan lalu lintas mendesak direvisi untuk meningkatkan sanksi pidana dan denda.

Suara.com - Lagi-lagi lihat mobil pribadi pakai strobo biru dan sirene meraung-raung minta jalan? Anda tidak sendirian. Fenomena "Tot Tot Wuk Quk" ini makin meresahkan, dan ternyata, biang keroknya adalah sanksi yang terlalu ringan.

Penggunaan sirene dan strobo yang serampangan oleh kendaraan pribadi bukan lagi hal baru dan sukses bikin gerah banyak pengguna jalan.

Banyak masyarakat bahkan mulai apatis dan muncul gerakan untuk tidak memberi jalan bagi kendaraan plat hitam yang menyalakan rotator, kecuali ambulans atau damkar.

Celakanya, sanksi yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap sudah tidak relevan lagi.

Pasalnya dendanya terlalu receh bagi para pelanggar yang masih menggunakan strobo.

Denda 'Uang Jajan' Biang Keladi Arogansi

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, hukuman bagi pelanggar yang menyalahgunakan sirene dan strobo adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Angka ini, bagi sebagian besar pemilik mobil, terasa seperti lelucon dan tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.

Siapa Saja yang Sebenarnya Boleh Pakai?

Fenomena Tot ToT Wuk Wuk dalam penggunaan lampu strobo yang meresahkan (Suara x Gemini)
Fenomena Tot ToT Wuk Wuk dalam penggunaan lampu strobo yang meresahkan (Suara x Gemini)

Biar tidak salah kaprah, UU LLAJ sudah mengatur dengan sangat jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.

Aturan ini penting untuk memastikan prioritas diberikan pada kondisi darurat yang sesungguhnya.

  • Lampu Biru & Sirene: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu Merah & Sirene: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu Kuning (Tanpa Sirene): Diperuntukkan bagi mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, kendaraan kebersihan, derek, dan angkutan barang khusus.

Tujuh Golongan Kendaraan dengan Hak Utama

Selain itu, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Jika Anda tidak termasuk di dalamnya, lebih baik bersabar dan antre seperti pengguna jalan lainnya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Desakan untuk merevisi UU LLAJ, khususnya terkait sanksi penggunaan strobo dan sirene ilegal, menjadi semakin kuat. Karena tanpa hukuman yang tegas dan membuat kapok, jalanan akan terus diisi oleh mereka yang merasa paling penting dan berkuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:52 WIB

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema, Ini Kata Istana!

Your Say | Senin, 22 September 2025 | 13:36 WIB

Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat

Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat

Entertainment | Senin, 22 September 2025 | 13:28 WIB

Terkini

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:57 WIB

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:24 WIB

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 20:05 WIB

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:50 WIB

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:00 WIB

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:10 WIB

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 16:58 WIB