Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025 [Foto: www.polri.go.id]

Suara.com - Punya SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya hampir habis bulan Agustus 2025 ini? Jangan ditunda-tunda!

Perlu diingat, telat perpanjangan SIM sehari saja, kamu wajib membuat SIM baru dari nol, lengkap dengan ujian teori dan praktik lagi. Repot, kan?

Biar akhir pekanmu tenang tanpa was-was di jalan, simak panduan lengkap tarif dan syarat perpanjang SIM A dan C terbaru untuk Agustus 2025.

Prosesnya kini makin mudah, lho, bisa online dari rumah!

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Agustus 2025

Kabar baiknya, biaya pokok perpanjangan SIM pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Biaya Perpanjangan SIM C, CI, CII: Rp75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Namun, perlu diingat, biaya di atas adalah biaya PNBP saja. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu kamu siapkan.

Jangan Kaget, Ada Biaya Tambahan!

Selain biaya pokok, kamu juga harus mempersiapkan dana untuk beberapa keperluan administratif lainnya. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi dan penyelenggara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya

  • Tes Kesehatan (RIKKES Jasmani): Sekitar Rp25.000 - Rp35.000
  • Tes Psikologi: Sekitar Rp60.000 - Rp100.000. Jika melakukan tes psikologi online via aplikasi e-PPSi, biayanya bisa lebih murah, sekitar Rp57.500.
  • Biaya Asuransi: Sekitar Rp30.000 - Rp50.000 (ini bersifat opsional atau tidak wajib, ya!)

Jadi, siapkan dana lebih untuk mengantisipasi total biaya. Estimasi total biaya perpanjangan SIM C sekitar Rp217.500 dan untuk SIM A sekitar Rp222.500, jika kamu mengambil semua komponen termasuk asuransi.

Syarat Wajib yang Harus Kamu Siapkan

Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua cara: offline (datang langsung ke SATPAS, SIM Keliling, atau gerai mal pelayanan publik) dan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Apapun metodenya, dokumen ini wajib kamu siapkan:

Untuk Perpanjangan Offline:

1. SIM lama yang asli dan fotokopinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI