Awas SIM Mati Walau Sehari! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat Ini, Jangan Sampai Bikin Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:35 WIB
Awas SIM Mati Walau Sehari! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat Ini, Jangan Sampai Bikin Baru
Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta [ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am]

Suara.com - Bagi para pengendara di Jakarta, jangan sampai lengah memeriksa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Terlambat memperpanjang SIM meski hanya satu hari berarti Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Untuk mencegah hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling yang tersebar di lima titik strategis di Jakarta pada hari Jumat ini.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun X @tmcpoldametro, gerai layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya agar urusan perpanjangan SIM Anda tuntas dalam sehari.

Berikut adalah jadwal dan 5 lokasi layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk hari Jumat:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobi Admisi Kampus Anggrek Binus
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Penting! Aturan SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru

Perlu dicatat, layanan mobil SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum terlewat. Aturan tegas diberlakukan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Artinya, tidak ada toleransi keterlambatan. Jika SIM Anda mati, Anda tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengikuti seluruh rangkaian tes teori maupun praktik seperti pemohon baru.

Baca Juga: Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa harus bolak-balik, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Berikut dokumen yang wajib Anda bawa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • SIM lama yang asli dan fotokopinya.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan (Rikkes).
  • Bukti telah lulus tes psikologi.
  • Untuk tes kesehatan dan psikologi, kini prosesnya lebih mudah karena dapat diakses secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau situs e-Rikkes dan app.eppsi.id. Pastikan Anda sudah menyelesaikan kedua tes ini sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Selain dokumen, siapkan juga dana yang cukup. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi lainnya. Pemohon juga perlu mengeluarkan biaya untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang besarannya bervariasi tergantung penyelenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI