- Operasi Zebra 2025 digelar serentak mulai 17 hingga 30 November mendatang.
- Ada 10 pelanggaran spesifik yang menjadi target utama dengan denda bervariasi.
- Denda tertinggi mencapai Rp1 juta untuk mobil yang nekat melawan arus lalu lintas.
Suara.com - Dompet lagi tipis jelang akhir tahun? Jangan sampai ludes di jalanan gara-gara kena tilang. Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025, dan kali ini mereka sudah menyiapkan daftar "harga" untuk setiap pelanggaran yang Anda lakukan.
Operasi penertiban skala nasional ini akan aktif selama dua pekan penuh, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Tujuannya sangat jelas: menciptakan jalanan yang aman dan tertib menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Jadi, ini bukan sekadar razia biasa, melainkan langkah krusial untuk menekan angka kecelakaan fatal.
Pelanggaran Paling Mahal: Main HP dan Lawan Arus
![Polisi lalu lintas mengatur arus lalu lintas saat hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024 di Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/10/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/agr]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/15/88606-operasi-zebra-2024.jpg)
Sebelum kita masuk ke daftar lengkap, ada dua "dosa" yang wajib Anda garis bawahi karena dendanya paling menguras kantong.
Pertama, menggunakan ponsel saat mengemudi. Aktivitas ini dianggap super berbahaya dan polisi tidak akan main-main.
Ancamannya denda maksimal Rp 750.000. Kedua, melawan arus. Untuk pelanggaran nekat ini, dendanya dibedakan.
Pengendara motor bisa didenda hingga Rp 500.000, sementara pengemudi mobil harus siap merogoh kocek hingga Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
Baca Juga: Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
![Operasi Zebra Singgalang Polresta Padang. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/14/66096-operasi-zebra.jpg)
Biar Nggak Kaget, Ini Rincian Lengkap 'Tarif' Tilangnya
Berikut adalah daftar lengkap 11 pelanggaran yang menjadi target utama polisi di seluruh Indonesia selama Operasi Zebra 2025:
- Main Ponsel Sambil Berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.
- Lawan Arus (Mobil): Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
- Lawan Arus (Motor): Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar Ganjil-Genap: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak Pakai Helm SNI (Pengendara & Penumpang): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Boncengan Lebih dari Satu Orang (Motor): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Lampu Motor Tidak Menyala (Siang/Malam): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Intinya simpel, Patuh itu bukan cuma soal menghindari denda, tapi soal menjaga nyawa—nyawa Anda dan nyawa orang lain.
Pastikan kendaraan Anda lengkap, fokus di jalan, dan jadilah pengendara yang cerdas.