Apakah Motor yang Belum Lunas Bisa Digadaikan? Ini Ketentuan Resminya

Nur Khotimah

Selasa, 09 Desember 2025 | 13:15 WIB
Apakah Motor yang Belum Lunas Bisa Digadaikan? Ini Ketentuan Resminya
Ilustrasi motor yang belum lunas apakah bisa digadaikan? (Google AI Studio)

Suara.com - Banyak cara yang dapat dilakukan sebagai solusi untuk menolong keuangan Anda. Salah satunya dengan cara meminjam uang di lembaga bank ataupun non-bank.

Ada banyak alasan kenapa banyak kreditur meminjam uang di lembaga keuangan non-bank seperti Pegadaian. Selain prosesnya cepat, beberapa persyaratan yang diajukan tidak serumit di bank.

Pegadaian merupakan lembaga non-keuangan di Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman dengan menjadikan barang berharga seperti kendaraan sebagai jaminannya.

Namun, tak semua barang bergerak dapat dijadikan sebagai jaminan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kreditur agar proses pinjaman dengan lancar.

Seperti apa saja jenis kendaraan yang dapat dijadikan jaminan, serta bagaimana cara untuk mengajukan pinjaman ke pegadaian.

Apabila saat ini ada berencana untuk mengajukan pinjaman dan berniat untuk mengadaikan motor sebagai jaminan.

Alangkah baiknya untuk mengetahui beberapa hal di bawah ini supaya lebih jelas, termasuk mengetahui, apakah motor dalam masa cicilan bisa di gadaikan?

Artikel di bawah ini mengulas, apa itu gadai kendaran, dan bagaimana persyaratan untuk mengajukan pinjaman? Berikut ulasan singkatnya.

Pengertian Gadai Kendaraan

Ilustrasi Motor Honda BeAT dari tahun ke tahun. (Google AI Studio).
Ilustrasi Menggadaikan Motor. (Google AI Studio).

Dinukil dari situs resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupaan kendaraan, baik itu roda dua mupun roda empat.

baca juga

Keuntungan Gadai Kendaraan di Pegadaian

Ada banyak kelebihan jika Anda mempercayakan pinjaman keuangan Anda ke lembaga non-bank ini, diantaranya proses pengajuan mudah dan cepat, fitur pembayaran bervariasi, barang jaminan aman disimpan, dan diasuransikan, bisa diperpanjang berulang kali, layanan mudah, cepat, dan aman.

Persyaratan Pengajuan Gadai Motor

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kreditur sebelum mengajukan pinjaman, di antaranya menyerahkan fotocopy kartu identitas pribadi seperti KTP, menyerahkan barang jaminan disertai BPKB dan STNK, serta melampirkan bukti keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan dari pihak berwajib seperti SAMSAT.

Cara Mengajukan Pinjaman

Setelah mengetahui apa saja persyaratan untuk mengajuan pinjaman, kreditur harus mengunjungi kantor Pegadaian yang berada di kota terdekat dengan tempat tinggal Anda.

Setelah itu isi formular pengajuan gadai kendaraan dan lampirkan kartu identitas pribadi serta menyerahkan kendaraan bermotor beserta dokumennya.

Pihak debitur nantinya akan menilai berapa taksiran barang jaminan yang digadai, setelah itu akan terlihat berapa jumlah pinjamannya.

Apabila sudah disepakati nominalnya, jumlah pinjaman akan dikonfirmasi oleh pihak debitur. Dan kreditur akan menerima dana pinjaman secara tunai atau melalui transfer.

Apakah Motor Dalam Masa Cicilan Bisa Digadai?

Setelah mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana mengajukan pinjaman dengan cara gadai kendaraan, ketahui terlebih dahulu beberapa jenis kendaraan yang bisa digadaikan, antara lain:

  • Sepeda motor hingga usia 15 tahun
  • Mobil hingga usia 15 tahun
  • Kendaran berpelat hitam atau kuning
  • Bukan kendaraan dinas atau pemerintah.

Dikutip dari beberapa sumber, mengadaikan motor yang masih kredit langsung pakai BPKB tidak bisa karena BPKB masih ditahan oleh leasing sampai kewajiban lunas.

Saat kontrak kredit berjalan, obyek pembiayan kendaraan tidak boleh dialihkan atau digadaikan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Jika itu dilakukan, maka akan terjadi pelanggaran yang bisa berujung risiko penagihan hingga eksekusi agunan.

Cara yang paling bijak untuk mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan gadai kendaraan adalah melakukan pelunasan terlebih dulu ke lembaga pembiayan yang bersangkutan.

Demikian informasi mnegenai gadai kendaraan, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan

Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan

Tekno | Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Menguat Cukup Signifikan

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Menguat Cukup Signifikan

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 08:05 WIB

Honda BeAT Paling Irit Keluaran Tahun Berapa? Pilih Model Ini Dijamin Tak Boros

Honda BeAT Paling Irit Keluaran Tahun Berapa? Pilih Model Ini Dijamin Tak Boros

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 13:45 WIB

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

3 Poin Konten YouTube Maudy Ayunda Soal Bad News yang Dianggap Tone Deaf

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:44 WIB

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni,  Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:42 WIB

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Video | Senin, 14 September 2026 | 13:36 WIB

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

×