Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:37 WIB
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
Suzuki Fronx. (Suzuki Global)
Tampilan booth Suzuki di GIIAS 2025. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)
Tampilan booth Suzuki di GIIAS 2025. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)

Secara teknis, Suzuki Fronx dibekali mesin modern yang memiliki rasio kompresi cukup tinggi.

Mesin dengan spesifikasi seperti ini dirancang untuk bekerja optimal dengan bahan bakar yang memiliki angka oktan lebih tinggi, minimal RON 92 (setara Pertamax).

Penggunaan bahan bakar dengan oktan rendah seperti Pertalite pada mesin berkompresi tinggi berisiko menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna.

Pembakaran yang tidak sempurna tersebut memicu gejala knocking atau bunyi mesin kasar, yang dalam jangka panjang dapat merusak komponen internal mesin.

Setelah mengenal mesin Fronx yang ternyata butuh bahan bakar premium, berikut beberapa spesifikasi lengkap Suzuki Fronx.

Estimasi harga dan simulasi pembayaran pajak

Media test drive Suzuki Fronx yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)
Media test drive Suzuki Fronx yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)

Mengingat Suzuki Fronx hadir di Indonesia dalam beberapa varian (GL, GX Hybrid, hingga SGX Hybrid), harganya cukup bervariasi untuk menyesuaikan dengan budget dan kebutuhan fitur dari masing-masing pengendara.

Secara umum, Suzuki memposisikan Fronx sebagai pilihan SUV yang kompetitif. Harga berikut adalah estimasi On The Road untuk wilayah Jakarta di tahun 2025.

  • GL MT (Manual): Rp259.000.000
  • GL AT (Otomatis): Rp271.000.000
  • GX Hybrid MT: Rp276.000.000
  • GX Hybrid AT: Rp293.900.000
  • SGX Hybrid AT (Tertinggi): Rp319.900.000
  • SGX Hybrid AT 2-Tone: Rp321.900.000

Pajak Suzuki Fronx tergolong masih sangat bersahabat untuk ukuran SUV modern. Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan perhitungan tarif pajak di wilayah DKI Jakarta dengan asumsi kendaraan pertama, berikut adalah rinciannya.

Baca Juga: Kolaborasi Yamaha dan JICAF Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seni Kreatif

  • Pajak Tahunan (PKB): Berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp4,3 juta, tergantung pada varian yang dipilih. Varian tertinggi (SGX) tentu memiliki pajak yang sedikit lebih tinggi dibanding varian dasar (GL).
  • SWDKLLJ: Biaya wajib asuransi kecelakaan sebesar Rp143.000.
  • Total Bayar STNK per Tahun: Konsumen cukup menyiapkan dana sekitar Rp3,4 juta hingga Rp4,5 juta setiap tahunnya untuk urusan administrasi pajak ke Samsat.

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI