Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya

Minggu, 04 Januari 2026 | 13:58 WIB
Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
Ilustrasi perpanjangan pajak STNK di minimarket (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret yang praktis dan bebas calo.
  • Pengendara mendapatkan e-TBPKB sebagai bukti sah setelah bayar pajak kendaraan.
  • Pengesahan fisik STNK tetap dilakukan di Samsat usai bayar pajak kendaraan.
  •  

Suara.com - Kemudahan layanan digital kini membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi menjadi hal yang menakutkan. Salah satu metode yang paling digemari masyarakat adalah pembayaran melalui gerai ritel modern seperti Indomaret, yang dinilai lebih transparan dan bebas dari praktik percaloan.

Namun, kemudahan ini sering kali menimbulkan pertanyaan krusial di kalangan pemilik kendaraan: Apakah setelah bayar di kasir, STNK fisik bisa langsung dicetak di sana?

Perlu dipahami bahwa meskipun Indomaret melayani pembayaran pajak tahunan yang terintegrasi dengan sistem, gerai ini tidak memiliki fasilitas pencetakan STNK.

Berdasarkan informasi resmi, proses administrasi fisik tetap memiliki prosedur tersendiri.

Bagi Anda yang berencana atau sudah membayar pajak via Indomaret, berikut adalah mekanisme dan langkah lanjutan yang wajib Anda ketahui agar dokumen kendaraan tetap sah di mata hukum.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

1. Mekanisme e-Samsat dan SIGNAL

Pembayaran yang dilakukan di Indomaret terhubung langsung dengan sistem e-Samsat atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Artinya, uang yang Anda setorkan tercatat secara real-time di sistem kepolisian dan dinas pendapatan daerah. Keunggulan utamanya adalah nominal yang dibayarkan resmi, transparan, dan menghindari adanya pungutan liar.

2. Bukti Bayar Pengganti (e-TBPKB)

Baca Juga: Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Setelah transaksi di kasir berhasil, Anda tidak akan menerima STNK baru saat itu juga.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti pelunasan kewajiban pajak dalam bentuk elektronik atau disebut e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Dokumen ini biasanya dikirimkan melalui SMS, email, atau dapat diunduh langsung via aplikasi SIGNAL. e-TBPKB ini dilengkapi dengan QR Code khusus sebagai penanda keaslian data.

3. Legalitas Dokumen Elektronik

Banyak yang khawatir apakah bukti elektronik ini aman jika ada razia? Jawabannya adalah Aman dan Sah.

Keabsahan e-TBPKB telah diatur secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui regulasi yang berlaku.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI