Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 09 Desember 2025 | 15:50 WIB
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota, Wajib Tahu Biar Nggak Perlu Balik Kampung Cocok untuk Anak Rantau (IST)
baca 10 detik
  • Bayar pajak tahunan bisa dilakukan di kota lain, asalkan masih dalam satu provinsi.
  • Pajak 5 tahunan atau ganti pelat wajib diproses di Samsat asal kendaraan terdaftar.
  • Ada solusi "cek fisik bantuan" untuk Anda yang kendaraannya berada di luar kota.

Suara.com - Anak rantau atau sedang sibuk kerja di luar kota? Tenang, Anda tidak perlu lagi repot pulang kampung hanya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan.

Berikut panduan Anda cara perpanjang STNK beda kota dengan mudah, baik untuk pajak tahunan maupun untuk proses lima tahunan yang lebih rumit.

1. Cara Bayar Pajak Tahunan (Perpanjang STNK) Beda Kota

Ini adalah skenario paling umum dan paling mudah.

Anda bisa melakukannya jika lokasi Anda saat ini masih berada dalam satu provinsi yang sama dengan alamat di STNK.

Siapkan 3 Dokumen Wajib Ini:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • Fotokopi BPKB (cukup lembar identitasnya saja).

Langkah-langkah di Kantor Samsat:

1. Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia.
2. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua berkas persyaratan ke loket.
3. Tunggu panggilan untuk menerima rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan baik-baik bukti pembayarannya.
5. Serahkan bukti bayar tersebut ke loket pengambilan STNK.
6. Tunggu panggilan terakhir untuk menerima STNK baru yang sudah disahkan. Selesai!

Tips: Selain di kantor Samsat induk, proses ini juga bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang lokasinya mungkin lebih dekat dengan Anda.

baca juga

2. Penting! Aturan Beda untuk Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat)

Nah, untuk urusan yang satu ini, aturannya lebih ketat.

Proses perpanjangan lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat asal tempat kendaraan Anda terdaftar.

Kenapa? Karena ada satu proses krusial yang harus dilakukan: cek fisik kendaraan.

Solusi Cerdas: Manfaatkan "Cek Fisik Bantuan"

Jika kendaraan Anda berada di luar kota dan tidak memungkinkan dibawa pulang, ada triknya.

Anda bisa memanfaatkan layanan "cek fisik bantuan" dengan cara:

  • Datangi kantor Samsat terdekat di kota Anda saat ini.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan "cek fisik bantuan" untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.
  • Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.
  • Anda akan mendapatkan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir.
  • Bawa hasil cek fisik tersebut beserta semua berkas lengkap (KTP, STNK, fotokopi BPKB) ke Samsat asal untuk menyelesaikan proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Otomotif | Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman

Otomotif | Senin, 17 November 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×