MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:16 WIB
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
Ilustrasi merokok saat berkendara. (Pixabay)
  • Seorang warga negara, Syahda Wardi, mengajukan uji materiil UU LLAJ Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ke Mahkamah Konstitusi.
  • Gugatan ini bertujuan mempertegas larangan dan sanksi spesifik terhadap aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Pemohon menyoroti bahwa merokok saat berkendara mengancam keselamatan publik dan meminta MK memperjelas frasa penuh konsentrasi.

Suara.com - Aktivitas merokok saat berkendara kini menjadi sorotan serius di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seorang warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terkait aturan yang mengatur perilaku pengemudi di jalan raya.

Langkah hukum ini diambil karena kebiasaan merokok saat berkendara dinilai sangat berpotensi mengganggu konsentrasi dan mengancam keselamatan publik di berbagai kota besar Indonesia.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Pemohon berpendapat bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah dan belum secara spesifik menyebutkan larangan serta sanksi bagi mereka yang merokok di balik kemudi mobil maupun sepeda motor.

Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Januari 2026. Dalam argumennya, pemohon menyoroti bahwa meski UU LLAJ sudah mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, namun implementasi di lapangan masih menimbulkan keraguan hukum.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya yang dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.

Ketidakjelasan ini dianggap memicu inkonsistensi penegakan aturan oleh aparat di jalan raya. Oleh karena itu, Syahda Wardi meminta MK untuk mempertegas makna konstitusional dari pasal-pasal terkait, terutama mengenai frasa penuh konsentrasi.

Adapun Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang digugat berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Selain itu, ia juga mempermasalahkan Pasal 283 yang mengatur sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Pemohon mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas denda atau kurungan singkat. Ia mendorong adanya sanksi tambahan yang memberikan efek jera, seperti kewajiban kerja sosial membersihkan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam dokumen permohonannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet

5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:01 WIB

5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah

5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 06:30 WIB

Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?

Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 19:00 WIB

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 18:05 WIB

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:50 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:50 WIB

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:14 WIB

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:00 WIB

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 13:20 WIB