Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Senin, 12 Januari 2026 | 18:46 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
Ilustrasi biaya balik nama mobil bekas. (Dok. Ist)
  • Pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil bekas mulai tahun 2026 berdasarkan UU HKPD.
  • Proses balik nama mobil bekas tetap memerlukan biaya penerbitan dokumen, pajak kendaraan, dan potensi biaya mutasi antar daerah.
  • Pengurusan balik nama mobil bekas mensyaratkan kelengkapan dokumen antara lain KTP, STNK, BPKB, kwitansi, dan hasil cek fisik.

Suara.com - Biaya balik nama mobil bekas pada 2026 menjadi lebih ringan seiring kebijakan pemerintah yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menetapkan BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan baru atau penyerahan pertama.

Meski demikian, pemilik mobil bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama, seperti penerbitan dokumen kendaraan, kewajiban pajak, hingga biaya mutasi apabila kendaraan berasal dari luar daerah.

Oleh karena itu, berikut rincian biaya balik nama mobil bekas yang telah dirangkum dari laman resmi Daihatsu.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut komponen biaya balik nama mobil bekas:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp0 atau gratis untuk mobil bekas
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besarannya tergantung jenis serta nilai kendaraan yang bisa dilihat di STNK. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum
- Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya mutasi (jika beda daerah): Rp250.000

Apabila mobil bekas yang dibeli masih berada dalam wilayah administrasi yang sama, biaya mutasi tidak diperlukan. Namun, jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik wajib mengurus mutasi keluar dan mutasi masuk.

Selain biaya, pemilik kendaraan juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pengurusan balik nama mobil bekas. Diantaranya adalah :

- KTP pemilik lama asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermaterai yang ditandatangani penjual dan pembeli
- Formulir balik nama dari Samsat
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data pada BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik kendaraan agar proses balik nama dapat berjalan lancar.

Demikian rincian biaya dan syarat balik nama mobil bekas yang perlu diketahui agar pemilik kendaraan dapat mempersiapkan pengurusan dokumennya dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan

Daftar Sedan Bekas Paling Bandel Harga 70 Jutaan yang Irit dan Minim Drama Perawatan

Otomotif | Senin, 12 Januari 2026 | 16:08 WIB

Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM

Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM

Otomotif | Senin, 12 Januari 2026 | 14:54 WIB

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Pilihan Terbaik 2026, Kuat Nanjak dan Bandel di Jalan Rusak

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Pilihan Terbaik 2026, Kuat Nanjak dan Bandel di Jalan Rusak

Otomotif | Senin, 12 Januari 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB

Suzuki Fronx Teranyar Siap Minum Etanol Murni, Rilis Dalam Waktu Dekat

Suzuki Fronx Teranyar Siap Minum Etanol Murni, Rilis Dalam Waktu Dekat

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:33 WIB