4 Fakta Insentif Mobil Listrik Disetop Tahun Ini, Siap-Siap Harga Naik 15 Persen

Husna Rahmayunita, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:02 WIB
4 Fakta Insentif Mobil Listrik Disetop Tahun Ini, Siap-Siap Harga Naik 15 Persen
Pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat diresmikan pada Senin (15/12/2025). [Suara.com/Michele Alessandra]
baca 10 detik
  • Insentif Bea Masuk CBU dan PPN-DTP resmi berakhir per Desember 2025.
  • Enam merek (BYD, Vinfast, dll) wajib produksi menyesuaikan TKDN mulai 1 Januari 2026.
  • Harga mobil listrik diprediksi naik 15% tanpa stimulus fiskal pemerintah.

Suara.com - Tahun 2026 menjadi babak baru bagi pasar otomotif Indonesia, khususnya segmen kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Jika Anda berencana meminang mobil listrik tahun ini dengan harapan mendapat harga "miring" seperti tahun lalu, Anda perlu menata ulang anggaran belanja.

Pemerintah secara resmi telah menghentikan dukungan fiskal untuk mobil listrik, baik yang berstatus impor utuh (Completely Built Up/CBU) maupun rakitan lokal (Completely Knock Down/CKD).

Kebijakan ini diambil demi menjaga ketahanan APBN, namun berdampak langsung pada kocek konsumen.

Bagi Anda kaum smart budget yang mencari kendaraan operasional hemat energi, berikut adalah deretan fakta dan hitung-hitungan harga terbaru yang wajib diketahui:

1. "Pesta" Diskon Impor CBU Berakhir

Fakta pertama yang paling menohok adalah berakhirnya insentif bea masuk untuk mobil impor utuh. Sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023, fasilitas ini tidak diperpanjang setelah 31 Desember 2025.

  • Dulu (2024-2025): Mobil listrik CBU mendapat Bea Masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen. Total pajak yang dibayar ke pusat hanya sekitar 12 persen.
  • Sekarang (2026): Tanpa insentif, struktur pajak kembali normal. Total beban pajak bisa melonjak hingga 77 persen (termasuk Bea Masuk 50 persen dan PPnBM 15 persen).

Artinya, mobil-mobil yang masih didatangkan utuh dari luar negeri berpotensi mengalami koreksi harga yang signifikan jika produsen membebankan biaya tersebut ke konsumen.

2. Subsidi PPN 10 Persen Resmi Dicabut

Selain bea impor, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen juga telah berakhir sesuai PMK 12/2025.

baca juga

Ini adalah komponen yang paling terasa di tingkat ritel. Sebelumnya, pembeli mobil listrik dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen hingga 2 persen saja. Mulai tahun ini, konsumen wajib membayar PPN tarif normal (12 persen).

Simulasi Kasar:

Jika harga dasar mobil adalah Rp300 juta, hilangnya diskon PPN 10 persen berarti Anda harus membayar ekstra sekitar Rp30 juta lebih mahal dibanding harga bulan lalu.

Mobil listrik di bawah 200 juta per Januari 2026 (BYD Malang)
Mobil listrik di bawah 200 juta per Januari 2026 (BYD Malang)

3. Nasib 6 Merek Baru dan Janji Produksi Lokal

Meskipun insentif impor dicabut, enam produsen besar terikat "kontrak mati" dengan pemerintah melalui skema Bank Garansi. Mereka adalah:

1. BYD Auto Indonesia
2. Vinfast Automobile Indonesia
3. Geely Motor Indonesia
4. Era Industri Otomotif (Xpeng)
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW)
6. Inchape Indomobil (GWM Ora)

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, keenam pabrikan ini WAJIB memproduksi mobil di Indonesia (CKD) dengan spesifikasi yang sama dengan unit impor mereka sebelumnya.

Jika mereka gagal memenuhi target produksi 1:1 (satu impor berbanding satu produksi lokal), pemerintah berhak mencairkan Bank Garansi mereka sebagai denda. Bagi konsumen, ini adalah jaminan bahwa ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual merek-merek tersebut akan lebih terjamin karena pabriknya sudah ada di sini.

4. Prediksi Kenaikan Harga: Siap-Siap Tambah Budget 15 persen

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, memprediksi hilangnya insentif ini akan menjadi shock therapy bagi pasar.

"Tanpa insentif tersebut, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15 persen. Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik di tingkat ritel," ujar Kholid.

Ia menilai insentif selama ini adalah "pemanis" utama yang membuat orang mau beralih dari mobil bensin (ICE) ke listrik.

Tanpa pemanis ini, selisih harga antara mobil bensin dan listrik akan kembali melebar, membuat konsumen value-oriented mungkin akan berpikir dua kali atau kembali melirik mobil hybrid maupun bensin yang lebih terjangkau.

Jika Anda terdesak kebutuhan kendaraan operasional tahun ini, cermatilah diler yang masih memiliki sisa stok produksi 2025 (VIN 2025), karena biasanya masih menggunakan skema harga lama.

Atau, pertimbangkan pasar mobil bekas EV yang harganya tentu akan jauh lebih depresiasi dibanding unit baru yang harganya sedang melambung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Harga Wuling Air EV Bekas di Tahun 2026? Cek Update Banderol Terbarunya

Berapa Harga Wuling Air EV Bekas di Tahun 2026? Cek Update Banderol Terbarunya

Otomotif | Jum'at, 16 Januari 2026 | 09:33 WIB

Rahasia Produksi Kilat BYD yang Cetak 2 Juta Mobil Listrik Setahun Gunakan Robot

Rahasia Produksi Kilat BYD yang Cetak 2 Juta Mobil Listrik Setahun Gunakan Robot

Otomotif | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB

Semungil Atto 1 Sekencang Dolphin: Mobil Listrik Imut Honda akan Debut di Singapura, Harganya?

Semungil Atto 1 Sekencang Dolphin: Mobil Listrik Imut Honda akan Debut di Singapura, Harganya?

Otomotif | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:08 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×