Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:10 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. [Ist]

Suara.com - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas atau motor seken dan kendaraan lainnya.

Artinya, pembeli mobil maupun motor bekas tidak lagi dibebani biaya BBNKB saat proses balik nama, sebuah kebijakan yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kendaraan.

BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.

Selama bertahun-tahun, setiap pemilik baru kendaraan, baik baru maupun bekas, wajib membayar BBNKB sebagai bagian dari proses administrasi balik nama.

Besaran BBNKB selama ini cukup signifikan, terutama untuk kendaraan roda empat. Tak jarang, biaya ini menjadi salah satu alasan masyarakat menunda atau bahkan mengabaikan proses balik nama kendaraan bekas, meskipun secara hukum kepemilikan seharusnya segera diperbarui.

Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini sering muncul bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan?

Jawabannya, berlaku gratis secara nasional sejak awal 2025, mengikuti ketentuan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan disahkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan nasional.

Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

baca juga

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, pajak ini hanya dikenakan saat kendaraan pertama kali diserahkan dari pabrikan atau diler kepada pemilik awal.

Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang berarti kendaraan bekas, bukan lagi objek BBNKB.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh regulasi daerah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Penyerahan berikutnya tidak lagi dipungut pajak BBNKB.

Kendaraan Baru Tetap Kena BBNKB

Perlu dipahami bahwa pembebasan BBNKB ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Kendaraan yang baru dibeli dari diler tetap dikenakan BBNKB karena masih termasuk dalam kategori penyerahan pertama.

Jadi, kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk kendaraan bekas atau seken yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dan sederhana, sehingga masyarakat terdorong untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan secara resmi.

Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor (Freepik)
Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor (Freepik)

Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama

Meskipun BBNKB sudah dibebaskan untuk kendaraan bekas, bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi STNK
  • Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
  • Biaya penerbitan BPKB
  • Biaya cek fisik kendaraan

Biaya-biaya ini bersifat administratif dan fungsional, sehingga tetap dipungut meskipun BBNKB dihapuskan.

Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan 2025

Setelah biaya BBNKB dibebaskan, masyarakat hanya perlu menanggung biaya tersebut di atas. Nah, berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025.

1. STNK

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000

2. TNKB (Pelat Nomor)

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp60.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000

3. BPKB

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000

4. Cek Fisik Kendaraan

Sekitar Rp25.000 untuk semua jenis kendaraan.

5. SWDKLLJ

Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan.

Sementara itu, besaran PKB dan SWDKLLJ bergantung pada jenis, kapasitas mesin, serta merek kendaraan. Untuk kendaraan bekas, pajak tahunan bahkan bisa lebih rendah seiring bertambahnya usia kendaraan.

Demikian itu informasi bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan. Jawabannya dimulai sejak 5 Januari 2025. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Dengan biaya yang lebih ringan, masyarakat tidak lagi punya alasan untuk menunda balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan keuntungan finansial bagi pembeli kendaraan bekas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi pengeluaran. Bagi banyak orang, bebas BBNKB berarti selisih jutaan rupiah yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar

5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 12:15 WIB

Mau Angkut Keluarga Besar atau Kelayapan Sendiri? Ini 6 Mobil Bekas Awet tapi Ekonomis dari Nissan

Mau Angkut Keluarga Besar atau Kelayapan Sendiri? Ini 6 Mobil Bekas Awet tapi Ekonomis dari Nissan

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:49 WIB

Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad

Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:11 WIB

Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?

Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 10:44 WIB

Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM

Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM

Otomotif | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:57 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×