Suara.com - Dalam proses jual beli kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, atau ketika seseorang pindah domisili ke luar kota maupun provinsi, muncul satu istilah yang hampir pasti terdengar yaitu mutasi keluar atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai cabut berkas.
Meski terdengar rumit, proses ini sejatinya merupakan prosedur administratif yang wajib dilakukan agar data kendaraan tetap sah dan sesuai dengan domisili pemilik terbaru.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum benar-benar memahami mutasi keluar bayar apa saja, apa saja syarat yang dibutuhkan, serta bagaimana alur pengurusannya.
Akibatnya, tidak sedikit orang yang memilih menggunakan jasa calo dengan biaya lebih mahal, padahal proses ini bisa dilakukan sendiri jika memahami tahapannya.
Mutasi keluar adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan dari Samsat asal ke wilayah lain.
Proses ini wajib dilakukan jika kendaraan dijual ke pemilik baru yang berdomisili di luar daerah asal atau jika pemilik lama pindah tempat tinggal ke provinsi lain.
Dalam praktiknya, mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap utama. Pertama, mutasi keluar (cabut berkas) yang dilakukan di Samsat asal kendaraan.
Kedua, mutasi masuk, yaitu pendaftaran ulang kendaraan di Samsat tujuan untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru sesuai domisili terbaru. Dengan kata lain, cabut berkas merupakan bagian awal dari keseluruhan proses mutasi kendaraan.
Syarat Mutasi Keluar Kendaraan
Baca Juga: 4 Motor Listrik yang Aman Buat Ibu-Ibu, Cocok untuk Antar Jemput Anak dan Belanja
Agar proses mutasi keluar berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Secara umum, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan atau KTP pemilik baru (jika kendaraan dijual)
- Kwitansi jual beli bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir Samsat
- Formulir permohonan mutasi
- Fotokopi seluruh dokumen (disarankan 3–4 rangkap)
Perlu dicatat, persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah. Oleh karena itu, konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat setempat sangat disarankan.
Cara Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Proses mutasi keluar sebenarnya cukup sistematis dan bisa dilakukan sendiri. Pertama, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini menjadi syarat utama administrasi mutasi.
Kedua, datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda akan diproses untuk mutasi keluar dan mendapatkan surat jalan serta berkas kendaraan.