Usai Beli Motor Bekas, Simak Alur dan Syarat Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:45 WIB
Usai Beli Motor Bekas, Simak Alur dan Syarat Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Ilustrasi motor. (Google AI Studio)

Suara.com - Mutasi keluar motor merupakan suatu proses pemindahan kepemilikan atau tempat pendaftaran sepeda motor bekas.

Proses tersebut sangat penting untuk dilakukan, apalagi saat Anda ingin menjual kendaraan kepada orang lain di luar provinsi atau bila ingin pindah domisili ke wilayah lain.

Sebab, kendaraan juga harus didaftarkan pada domisili yang dituju untuk memastikan motor sudah benar-benar terdaftar di lokasi yang baru. 

Proses transformasi kendaraan bermotor atau mutasi keluar, dilakukan bersamaan dengan balik nama. Prodes ini juga melibatkan dua lokasi Samsat yang berbeda dan Polres berdasarkan domisili pemilik kendaraan.

Dengan memahami prosedur yang tepat, maka proses mutasi motor dapat menghemat waktu dan untuk menghindari kesalahan proses mutasi.

Syarat Berkas Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus mengurusnya sendiri dengan cara melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dari awal sampai akhir. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika proses transmisi kendaraan bermotor:

1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan telah ditandatangani oleh penjual dan dilengkapi dengan materai Rp 10.000 asli dan fotokopi
4. e-KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Prosedur Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan

baca juga

Melansir dari berbagai sumber, ini dia prosedur yang dilakukan agar proses pengurusan mutasi keluar kendaraan:

1. Datang langsung dsn menuju ke tempat Cek Fisik. Kemudian bawa hasil Cek Fisik itu (kendaraan harus dibawa untuk melakukan penggesekan nomor rangka serta nomor mesin yang telah disahkan oleh petugas yang berwenang).
2. Ambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (bisa diambil di Gudang Arsip POLRI yang tersedia di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
3. Ambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir serta isikan data sesuai dengan berkas.
4. Selanjutnya menuju Loket Progresif guna mengetahui progresif kendaraan.
5. Datang Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk melakukan pendaftaran dan pendataan.
6. Tunggu hingga proses pengambilan berkas, pengecekan berkas serta Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh petugas berwenang).
6. Kembali lagi ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
7. Lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran bila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
8. Tunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas serta Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
9. Datang ke SAMSAT tujuan untuk melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.

Biaya Mutasi Motor

Biaya mutasi motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini adalah rincian biaya mutasi motor:

  • Biaya mutasi motor = Rp 150.000,-
  • Biaya penerbitan STNK baru = Rp 60.000,-
  • Biaya penerbitan BPKB baru = Rp 225.000,
  • Biaya penerbitan TNKB baru = Rp 60.000,-

Diketahui, jumlah biaya mutasi motor dan balik nama motor yang di tetapkan di atas sesuai asumsi bahwa proses mutasi dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Akan tetapi, jika menggunakan jasa calo atau biro, biaya mutasi dan balik nama tentu akan lebih tinggi.

Setelah mengetahui alur dan syarat mengurus mutasi keluar kendaraan, Anda mungkin tertarik untuk menjual atau mengganti kendaraan. Semoga membantu!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mutasi Keluar Kendaraan 2026 Bayar Apa Saja? Siapkan Duit Segini

Mutasi Keluar Kendaraan 2026 Bayar Apa Saja? Siapkan Duit Segini

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:32 WIB

5 Motor Bekas Sensasi ala XMax tapi Harga Rasa Scoopy

5 Motor Bekas Sensasi ala XMax tapi Harga Rasa Scoopy

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 10:02 WIB

Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM

Kawasaki Ninja Bekas Berapa Harganya? Cek Banderol Terbaru, Pajak dan Konsumsi BBM

Otomotif | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:09 WIB

5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!

5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!

Otomotif | Rabu, 21 Januari 2026 | 16:40 WIB

Berapa Harga Honda CBR150R CBU Thailand Generasi Pertama?

Berapa Harga Honda CBR150R CBU Thailand Generasi Pertama?

Otomotif | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:51 WIB

Terkini

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

×