Suara.com - Jalan berlubang dan rusak masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia. Dari jalan desa hingga perkotaan, kondisi infrastruktur yang kurang terawat kerap membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, kecelakaan akibat jalan berlubang sering dianggap sebagai risiko biasa saat berkendara. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa tanda peringatan, situasi ini bisa masuk kategori kelalaian.
Oleh karena itu, penting diketahui bahwa kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari situs Hukum Online.
Kewajiban Pemerintah terhadap Jalan Rusak
Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan jalan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi kondisi jalan.
Jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari masing-masing sudah memiliki penanggung jawabnya. Undang-undang secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan melakukan dua hal penting, yaitu:
- Segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
- Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Perlu diketahui juga bahwa kewenangan pengelolaan jalan dibagi berdasarkan jenis jalan. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Pemerintah Bisa Dituntut?
Jika pemerintah tidak menjalankan kewajibannya memperbaiki jalan atau memberi tanda peringatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena:
- Adanya jalan rusak atau berlubang
- Tidak ada perbaikan atau rambu peringatan
- Timbul kerugian (luka, biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, dan lain-lain)
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum terjadi ketika suatu pihak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, lalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dalam kasus ini, kewajiban pemerintah adalah memperbaiki jalan atau memberi tanda bahaya. Jika kewajiban tersebut diabaikan dan masyarakat mengalami kerugian, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat terpenuhi.
Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi, misalnya untuk biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian lain yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Namun, gugatan harus diarahkan kepada pihak yang berwenang mengelola jalan tempat kejadian.
Artinya, bila kecelakaan terjadi di jalan nasional, gugatan ditujukan kepada pemerintah pusat. Jika terjadi di jalan provinsi, maka kepada pemerintah provinsi.
Begitu pula untuk jalan kabupaten, kota, dan desa, gugatan ditujukan kepada pemerintah daerah sesuai wilayahnya.
Sanksi Pidana Jika Jalan Rusak Menyebabkan Kecelakaan
Tidak hanya melalui jalur perdata, kelalaian penyelenggara jalan juga bisa berujung pidana. Undang-undang lalu lintas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.
Bentuk hukumannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan:
- Jika korban mengalami luka ringan atau terjadi kerusakan kendaraan/barang, ancamannya berupa pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta
- Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta
- Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta
Selain itu, jika penyelenggara jalan tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki, tetap dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya sekaligus mendorong pemerintah lebih serius menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas