Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 03 Februari 2026 | 07:25 WIB
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
Ilustrasi parkir resmi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebaliknya, apabila juru parkir liar memanfaatkan posisi atau situasi untuk menekan pengendara, misalnya dengan mengintimidasi, menghalangi kendaraan, atau menciptakan rasa takut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan. 

Hal ini membuat KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan.

Perbedaan Parkir Resmi dan Parkir Liar

Parkir resmi pada dasarnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Pengelolaan ini mencakup penetapan lokasi parkir, besaran tarif, sistem penarikan retribusi, hingga identitas petugas parkir yang sah.

Juru parkir resmi biasanya dibekali tanda pengenal dan karcis sebagai bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah.

Berbeda dengan itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam sistem pengelolaan resmi. Uang yang dipungut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat sebagai retribusi daerah.

Ketika pungutan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Langkah Masyarakat Jika Menemukan Parkir Liar

Masyarakat memiliki peran penting dalam menekan praktik parkir liar, terutama yang disertai unsur pemaksaan. Jika menemukan kejadian semacam ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

baca juga

Pertama, masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian, khususnya jika terdapat unsur intimidasi atau ancaman. Laporan akan lebih kuat jika disertai bukti seperti foto, video, atau keterangan saksi.

Kedua, laporan juga dapat disampaikan kepada Satpol PP atau Dinas Perhubungan setempat, karena parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan parkir daerah.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, baik melalui layanan call center maupun aplikasi pengaduan publik.

Dengan adanya KUHP baru, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi diri dari praktik parkir liar yang merugikan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, rasa aman, serta penggunaan ruang publik yang lebih adil bagi semua pihak.

Jika diterapkan secara konsisten, ancaman pidana bagi juru parkir liar bukan hanya menjadi efek jera, tetapi juga langkah nyata menuju tata kelola kota yang lebih tertib.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

Otomotif | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:28 WIB

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

Otomotif | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:05 WIB

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 11:39 WIB

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 15:25 WIB

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×