Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 03 Februari 2026 | 07:25 WIB
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
Ilustrasi parkir resmi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebaliknya, apabila juru parkir liar memanfaatkan posisi atau situasi untuk menekan pengendara, misalnya dengan mengintimidasi, menghalangi kendaraan, atau menciptakan rasa takut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan. 

Hal ini membuat KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan.

Perbedaan Parkir Resmi dan Parkir Liar

Parkir resmi pada dasarnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Pengelolaan ini mencakup penetapan lokasi parkir, besaran tarif, sistem penarikan retribusi, hingga identitas petugas parkir yang sah.

Juru parkir resmi biasanya dibekali tanda pengenal dan karcis sebagai bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah.

Berbeda dengan itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam sistem pengelolaan resmi. Uang yang dipungut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat sebagai retribusi daerah.

Ketika pungutan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Langkah Masyarakat Jika Menemukan Parkir Liar

Masyarakat memiliki peran penting dalam menekan praktik parkir liar, terutama yang disertai unsur pemaksaan. Jika menemukan kejadian semacam ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

baca juga

Pertama, masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian, khususnya jika terdapat unsur intimidasi atau ancaman. Laporan akan lebih kuat jika disertai bukti seperti foto, video, atau keterangan saksi.

Kedua, laporan juga dapat disampaikan kepada Satpol PP atau Dinas Perhubungan setempat, karena parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan parkir daerah.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, baik melalui layanan call center maupun aplikasi pengaduan publik.

Dengan adanya KUHP baru, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi diri dari praktik parkir liar yang merugikan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, rasa aman, serta penggunaan ruang publik yang lebih adil bagi semua pihak.

Jika diterapkan secara konsisten, ancaman pidana bagi juru parkir liar bukan hanya menjadi efek jera, tetapi juga langkah nyata menuju tata kelola kota yang lebih tertib.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

Otomotif | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:28 WIB

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

Otomotif | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:05 WIB

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 11:39 WIB

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 15:25 WIB

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×