Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 03 Februari 2026 | 07:25 WIB
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
Ilustrasi parkir resmi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebaliknya, apabila juru parkir liar memanfaatkan posisi atau situasi untuk menekan pengendara, misalnya dengan mengintimidasi, menghalangi kendaraan, atau menciptakan rasa takut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan. 

Hal ini membuat KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan.

Perbedaan Parkir Resmi dan Parkir Liar

Parkir resmi pada dasarnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Pengelolaan ini mencakup penetapan lokasi parkir, besaran tarif, sistem penarikan retribusi, hingga identitas petugas parkir yang sah.

Juru parkir resmi biasanya dibekali tanda pengenal dan karcis sebagai bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah.

Berbeda dengan itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam sistem pengelolaan resmi. Uang yang dipungut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat sebagai retribusi daerah.

Ketika pungutan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Langkah Masyarakat Jika Menemukan Parkir Liar

Masyarakat memiliki peran penting dalam menekan praktik parkir liar, terutama yang disertai unsur pemaksaan. Jika menemukan kejadian semacam ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

baca juga

Pertama, masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian, khususnya jika terdapat unsur intimidasi atau ancaman. Laporan akan lebih kuat jika disertai bukti seperti foto, video, atau keterangan saksi.

Kedua, laporan juga dapat disampaikan kepada Satpol PP atau Dinas Perhubungan setempat, karena parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan parkir daerah.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, baik melalui layanan call center maupun aplikasi pengaduan publik.

Dengan adanya KUHP baru, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi diri dari praktik parkir liar yang merugikan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, rasa aman, serta penggunaan ruang publik yang lebih adil bagi semua pihak.

Jika diterapkan secara konsisten, ancaman pidana bagi juru parkir liar bukan hanya menjadi efek jera, tetapi juga langkah nyata menuju tata kelola kota yang lebih tertib.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

Otomotif | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:28 WIB

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

Otomotif | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:05 WIB

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 11:39 WIB

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 15:25 WIB

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00 WIB

Terkini

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB