Baca 10 detik
- Santunan Jasa Raharja hanya cair untuk kategori kecelakaan spesifik sesuai Undang-Undang.
- Korban akibat kelalaian pihak ketiga seperti pejalan kaki berhak mendapat perlindungan penuh.
- Penumpang angkutan umum resmi darat, laut, dan udara otomatis terlindungi asuransi.
Bahkan, perjalanan untuk tujuan khusus seperti angkutan haji atau perjalanan ibadah lainnya juga tetap terlindungi, selama moda transportasi yang digunakan terdaftar dan beroperasi secara sah.
Mengetahui hak Anda adalah langkah awal mitigasi bencana finansial pasca-kecelakaan. Jika insiden yang dialami masuk dalam salah satu dari tiga kategori di atas, segera hubungi pihak kepolisian untuk pembuatan laporan, karena itu adalah syarat utama pencairan klaim Jasa Raharja. Tetap hati-hati di jalan!