3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?

Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:12 WIB
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk? (IST)
Baca 10 detik
  • Santunan Jasa Raharja hanya cair untuk kategori kecelakaan spesifik sesuai Undang-Undang.
  • Korban akibat kelalaian pihak ketiga seperti pejalan kaki berhak mendapat perlindungan penuh.
  • Penumpang angkutan umum resmi darat, laut, dan udara otomatis terlindungi asuransi.

Suara.com - Musibah di jalan raya memang tidak ada yang menginginkan. Namun, ketika risiko itu terjadi, kehadiran Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah sangatlah krusial dalam memberikan perlindungan dasar.

Banyak masyarakat yang mengira bahwa semua insiden di jalan raya otomatis mendapatkan santunan. Padahal, ada aturan main dan Undang-Undang yang berlaku. Tidak semua kejadian bisa diklaim, lho! Penting bagi Anda untuk memahami kriteria apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan agar tidak bingung saat harus mengurus administrasi di saat genting.

Lantas, kondisi seperti apa yang sebenarnya "masuk kriteria" dan berhak mendapatkan dana santunan? Berikut rinciannya:

1. Korban Akibat Kelalaian Pihak Ketiga

Poin ini sering kali menjadi pertanyaan. Apa maksudnya "tanggung jawab pihak ketiga"? Sederhananya, jika Anda menjadi korban kecelakaan akibat kesalahan orang lain, Anda berhak mendapat santunan.

Kasus yang paling umum adalah pejalan kaki yang sedang menyeberang atau berjalan di trotoar, lalu tertabrak oleh kendaraan bermotor.

Dalam skenario ini, pejalan kaki tersebut adalah pihak yang dirugikan (pihak ketiga) dan negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan.

Jadi, jika kerabat atau keluarga mengalami hal ini, segera urus laporannya karena hak santunan tersedia.

kecelakaan Xpander hantam empat mobil
kecelakaan Xpander hantam empat mobil

2. Penumpang Sah Angkutan Umum

Baca Juga: Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!

Sering bepergian menggunakan bus antar kota, kereta api, atau pesawat terbang? Kabar baiknya, tiket yang Anda beli biasanya sudah mencakup iuran wajib Jasa Raharja.

Ini berarti, jika angkutan umum yang Anda tumpangi mengalami kecelakaan—baik itu tabrakan, tergelincir, atau insiden lainnya—seluruh penumpang yang memiliki tiket resmi berhak mendapatkan santunan pengobatan atau santunan kematian bagi ahli waris.

Kuncinya ada pada status "angkutan umum resmi". Pastikan Anda selalu menggunakan moda transportasi yang legal agar perlindungan asuransi ini aktif.

3. Kecelakaan Lintas Moda (Darat, Laut, Udara)

Cakupan Jasa Raharja tidak sesempit hanya di jalan aspal saja. Perlindungan ini bersifat menyeluruh mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia.

Baik itu kecelakaan kapal laut di perairan nusantara, insiden pesawat udara, hingga kecelakaan kereta api, semuanya masuk dalam radar perlindungan Jasa Raharja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI