Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:03 WIB
Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026
Ilustrasi BPKB [Ist]

Suara.com - Simak cara mengurus BPKP hilang dan biaya terbarunya tahun 2026 ini agar Anda tidak keliru.

BPKB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan saat kendaraan didaftarkan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Tenang, ada prosedur yang bisa ditempuh untuk mengurus penggantinya. Asalkan mengikuti langkah yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, BPKB baru tetap bisa diterbitkan.

Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga dibutuhkan saat proses jual beli kendaraan, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

Jika dokumen ini hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Syarat Mengurus BPKB Hilang Terbaru 2026

Sebelum datang ke kantor terkait, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
  • Surat keterangan kehilangan dari Reskrim
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar)
  • Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan
  • Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar (3 kali terbit)
  • Bukti siaran kehilangan di radio
  • Surat pernyataan kehilangan bermaterai
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Jika kendaraan atas nama perusahaan, biasanya diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.

Biaya Mengurus BPKB Hilang 2026

Biaya penerbitan BPKB pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
  • Pastikan menyiapkan dana sesuai kategori kendaraan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Prosedur dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan BPKB pengganti, mudah tanpa perlu meminta bantuan kepada calo.

1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Periksa kembali isi dokumen sebelum menandatanganinya agar tidak ada kesalahan data.

Setelah itu, urus surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 19:35 WIB

Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 13:12 WIB

Terkini

Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit

Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 21:44 WIB

Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026

Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 17:14 WIB

Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga

Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 16:31 WIB

Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging

Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 15:48 WIB

5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!

5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 07:35 WIB

Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel

Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 19:10 WIB

VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?

VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang

Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:45 WIB

Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama

Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:00 WIB