- Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
- Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
- Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).
Suara.com - Mengurus cabut berkas mobil menjadi hal wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi, baik karena pindah domisili, membeli mobil bekas dari luar daerah, atau mengurus balik nama kendaraan.
Tanpa proses ini, kendaraan tidak bisa terdaftar di wilayah baru dan berpotensi menyulitkan saat mengurus pajak maupun administrasi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan agar administrasi kendaraan bisa disesuaikan dengan pemilik dan domisili terbaru.
Cabut berkas adalah bagian dari proses mutasi kendaraan, yaitu pemindahan data registrasi kendaraan bermotor antar wilayah. Proses ini umumnya dilakukan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan meski masih berada dalam satu provinsi.
Sebagai contoh, kendaraan dari Bogor dan Sukabumi sama-sama menggunakan pelat “F”. Namun jika terjadi perpindahan kepemilikan atau domisili, pemilik tetap diwajibkan melakukan mutasi berupa cabut berkas agar data kendaraan sesuai dengan wilayah dan pemilik baru.
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil
Biaya cabut berkas kendaraan telah diatur oleh pemerintah. Salah satu komponen utamanya adalah biaya mutasi masuk sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya, antara lain:
- Mutasi mobil masuk: 1 persen dari harga pembelian kendaraan
Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
- Biaya fiskal: Rp250.000
- PNBP BPKB: Rp100.000
- PNBP STNK: Rp400.000
- Cek fisik kendaraan: Gratis
- Biaya administrasi mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya administrasi mutasi masuk: Rp375.000