Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi STNK dan BPKB Sebagai Syarat Cabut Berkas Mobil. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Baca 10 detik
  • Cabut berkas adalah prosedur wajib pemindahan data registrasi kendaraan antar wilayah karena mutasi domisili atau balik nama.
  • Estimasi biaya mencakup mutasi masuk 1% dari harga beli, ditambah biaya administrasi STNK, BPKB, dan fiskal.
  • Prosedur dua tahap meliputi pengurusan di Samsat asal (mutasi keluar) dan dilanjutkan di Samsat domisili baru (mutasi masuk).

Suara.com - Mengurus cabut berkas mobil menjadi hal wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi, baik karena pindah domisili, membeli mobil bekas dari luar daerah, atau mengurus balik nama kendaraan.

Tanpa proses ini, kendaraan tidak bisa terdaftar di wilayah baru dan berpotensi menyulitkan saat mengurus pajak maupun administrasi lainnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan agar administrasi kendaraan bisa disesuaikan dengan pemilik dan domisili terbaru.

Cabut berkas adalah bagian dari proses mutasi kendaraan, yaitu pemindahan data registrasi kendaraan bermotor antar wilayah. Proses ini umumnya dilakukan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan meski masih berada dalam satu provinsi.

Sebagai contoh, kendaraan dari Bogor dan Sukabumi sama-sama menggunakan pelat “F”. Namun jika terjadi perpindahan kepemilikan atau domisili, pemilik tetap diwajibkan melakukan mutasi berupa cabut berkas agar data kendaraan sesuai dengan wilayah dan pemilik baru.

Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil

Biaya cabut berkas kendaraan telah diatur oleh pemerintah. Salah satu komponen utamanya adalah biaya mutasi masuk sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya, antara lain:

- Mutasi mobil masuk: 1 persen dari harga pembelian kendaraan

Baca Juga: Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline

- Biaya fiskal: Rp250.000

- PNBP BPKB: Rp100.000

- PNBP STNK: Rp400.000

- Cek fisik kendaraan: Gratis

- Biaya administrasi mutasi keluar: Rp50.000

- Biaya administrasi mutasi masuk: Rp375.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI