- Satlantas Polresta Barelang memperingatkan modus penipuan baru menggunakan file APK berbahaya melalui WhatsApp dan SMS atas nama tilang elektronik (ETLE).
- Pelaku menyertakan lampiran file APK yang bertujuan membobol data pribadi dan mencuri informasi perbankan korban setelah instalasi.
- Konfirmasi tilang ETLE resmi hanya melalui surat fisik Pos atau kanal elektronik terverifikasi, bukan melalui file aplikasi.
Suara.com - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait munculnya modus penipuan baru yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelaku diketahui menyebarkan pesan palsu melalui aplikasi WhatsApp dan SMS dengan menyertakan file berformat APK yang sangat berbahaya bagi keamanan perangkat.
Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengungkapkan bahwa modus ini sengaja dirancang untuk membobol data pribadi serta mencuri informasi perbankan milik korban. File APK tersebut berfungsi sebagai peranti lunak jahat yang dapat mengambil alih kontrol ponsel secara ilegal.
"Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya," tegas Iptu Yudhi, dikutip Kamis (19/2/2026).
Dalam melancarkan aksinya, penipu mengirimkan pesan yang dikemas menyerupai surat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Pesan tersebut biasanya berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas lengkap dengan ancaman denda tertentu demi memicu kepanikan penerima pesan. Korban kemudian diarahkan untuk mengunduh file lampiran berformat Android Package (APK) dengan dalih melihat bukti pelanggaran.
Jika korban terlanjur menginstal file tersebut, pelaku dapat memperoleh akses penuh ke perangkat ponsel. Hal ini termasuk menyadap kode OTP dan menguras saldo rekening bank melalui aplikasi perbankan digital yang terpasang di ponsel korban.
![Anggota Satlantas Polresta Bandung saat menguji coba penggunaan ETLE Genggam [Suara.com/ANTARA/HO-Polresta Bandung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/18/37876-etle-genggam.jpg)
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, kepolisian menegaskan bahwa prosedur konfirmasi tilang ETLE hanya dilakukan melalui jalur resmi. Surat fisik akan dikirim secara resmi melalui Kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Sementara itu, konfirmasi melalui media elektronik hanya dilakukan melalui email resmi atau WhatsApp resmi Korlantas Polri yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru dalam bentuk chatbot.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam bentuk file aplikasi atau APK. Iptu Yudhi menyarankan masyarakat yang menerima pesan mencurigakan untuk segera melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi ETLE Nasional. Di situs tersebut, warga dapat memasukkan data kendaraan untuk melihat detail pelanggaran, waktu kejadian, hingga bukti foto secara transparan.
"Kalau ragu, bisa langsung konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan," tutupnya.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama