- Pemblokiran STNK terjadi akibat pengabaian konfirmasi atau pembayaran denda tilang elektronik (ETLE) dalam kurun waktu 16 hari.
- Prosedur pembukaan blokir STNK dapat dilakukan melalui dua jalur utama: datang langsung ke Samsat atau melalui sistem daring resmi Polda Metro Jaya.
- Pemilik kendaraan hanya wajib membayar denda tilang asli; tidak ada biaya tambahan atau denda ekstra akibat status STNK yang sempat terblokir.
Suara.com - Informasi mengenai cara membuka blokir STNK menjadi hal yang sangat penting bagi para pemilik kendaraan di tengah masifnya penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE. Masalah ini biasanya baru disadari oleh para pengendara saat mereka hendak melakukan pembayaran pajak tahunan atau mengurus administrasi kendaraan di Samsat.
Status STNK yang terblokir umumnya merupakan konsekuensi dari pemilik kendaraan yang tidak segera menindaklanjuti surat tilang ETLE yang dikirim ke alamat rumah. Apabila dalam kurun waktu 16 hari pemilik tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan pembayaran denda, maka secara otomatis sistem akan memblokir status STNK tersebut.
Namun para pemilik kendaraan tidak perlu panik karena prosedur membuka blokir STNK sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Pihak kepolisian telah menyiapkan dua mekanisme utama yang bisa dipilih masyarakat, yakni melalui jalur daring maupun datang langsung ke kantor pelayanan.
Bagi pemilik kendaraan yang lebih memilih pengurusan secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas atau gerai Samsat terdekat. Beberapa dokumen penting yang wajib dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK yang berstatus blokir, serta bukti tilang atau surat pemberitahuan ETLE yang diterima sebelumnya.
Pilihan kedua yang dianggap lebih efisien adalah melalui sistem online. Cara ini dinilai sangat praktis karena masyarakat bisa mengurusnya dari mana saja tanpa perlu mengantre lama di kantor polisi. Pemilik kendaraan cukup mengakses layanan resmi ETLE Polda Metro Jaya dan memasukkan nomor referensi tilang yang tercantum dalam surat pelanggaran.
Setelah data dimasukkan, sistem akan menerbitkan nomor virtual account guna keperluan pembayaran denda tilang. Transaksi pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui mesin ATM, layanan mobile banking, hingga melalui teller bank. Begitu pembayaran terverifikasi, status blokir pada STNK akan terbuka secara otomatis dalam waktu yang relatif singkat.
Mengenai pilihan prosedur ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa warga memiliki fleksibilitas penuh.
“Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Subdit Gakkum atau kantor Samsat terdekat, atau menggunakan layanan daring,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Ia juga memberikan kepastian bahwa pihak kepolisian tidak mengenakan biaya tambahan atau denda ekstra meskipun STNK kendaraan sempat dalam status diblokir.
Baca Juga: Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
Setiap pemilik kendaraan hanya memiliki kewajiban untuk membayar nominal denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku. Berbekal kemudahan akses digital ini, para pengendara di kota besar diharapkan lebih disiplin dalam merespons setiap surat tilang elektronik yang masuk demi kelancaran administrasi kendaraan mereka.