- Motor bisa dititipkan di Polsek saat mudik Lebaran dan layanan ini biasanya gratis melalui program kepolisian.
- Pemilik kendaraan hanya perlu membawa KTP dan STNK untuk proses pendataan.
- Fasilitas ini disediakan agar kendaraan tetap aman saat rumah ditinggal mudik.
Suara.com - Tradisi mudik Lebaran selalu menjadi momen yang paling dinanti untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Namun, di balik antusiasme tersebut, sering kali muncul kekhawatiran terkait keamanan harta benda yang ditinggalkan di rumah, terutama kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah bisa titip motor di Polsek saat mudik Lebaran? Jawabannya adalah sangat bisa dan gratis.
Menjelang momen mudik, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama instansi terkait rutin mengadakan program penitipan kendaraan bermotor di kantor polisi melalui Operasi Ketupat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara, dan contoh layanan penitipan di berbagai daerah pada musim mudik 2026 ini.

Syarat Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Proses menitipkan kendaraan umumnya cukup mudah dan tidak rumit. Dokumen yang diminta hanya digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik sah dari orang yang menitipkannya.
Berikut beberapa syarat yang biasanya perlu disiapkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan atau pihak yang menitipkan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bawa STNK asli dan fotokopinya sebagai bukti legalitas kepemilikan.
- Kunci Ganda (Disarankan): Pihak kepolisian sangat menyarankan pemilik kendaraan untuk membawa dan memasang kunci ganda atau gembok tambahan sebagai langkah pengamanan ekstra.
- Sarung Motor/Mobil (Opsional): Jika kendaraan diparkir di area terbuka, membawa cover pelindung sendiri sangat disarankan agar bodi kendaraan terlindungi dari panas dan hujan.
Contoh Layanan Penitipan Gratis di Berbagai Daerah
Program penitipan ini berlaku di banyak wilayah di Indonesia. Sebagai gambaran, berikut adalah inisiatif dari beberapa daerah pada musim mudik Lebaran 2026.
1. Kolaborasi Polresta dan Kodim di Kota Bogor
Di Kota Bogor, fasilitas penitipan semakin luas karena Polresta Bogor Kota bersinergi dengan Kodim 0606.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa warga tidak hanya bisa menitipkan kendaraan roda dua (motor) atau roda empat (mobil) di Polres dan Polsek, tetapi juga di seluruh kantor Koramil dan Kodim di wilayah tersebut.
Layanan ini 100% gratis. Selain menyediakan lahan parkir aman, petugas kepolisian di Bogor juga akan melakukan patroli rutin untuk mengawasi rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya selama mudik.
2. Layanan 24 Jam di Polres Banggai
Di wilayah Banggai, Polres Banggai juga membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki garasi atau tempat aman di rumah untuk memanfaatkan fasilitas di Polres maupun Polsek terdekat.
Semua kendaraan yang dititipkan akan dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam penuh. Informasi ini bahkan sudah disosialisasikan secara masif melalui Bhabinkamtibmas dan media sosial.
Selain memastikan keamanan kendaraan warga, kepolisian setempat juga mengingatkan agar para pemudik tidak memaksakan diri dan segera beristirahat di posko yang tersedia jika merasa lelah di perjalanan.
Cara Menitipkan Motor atau Mobil
Jika sudah menyiapkan dokumen, ikuti langkah-langkah praktis berikut.
- Cek Kapasitas Terdekat: Lahan parkir di kantor polisi atau Koramil mungkin terbatas. Sebaiknya datang atau hubungi Polsek/Koramil terdekat beberapa hari sebelum berangkat untuk memastikan masih ada tempat kosong.
- Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT): Bawa kendaraan beserta KTP dan STNK ke kantor polisi atau posko terkait. Lapor kepada petugas piket yang berjaga.
- Proses Pendataan: Petugas akan mencatat identitas diri, data kendaraan, serta rentang waktu penitipan. Simpan bukti penitipan dengan baik untuk syarat pengambilan nanti.