Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya

Farah Nabilla, Dita Alvinasari

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:04 WIB
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
Ilustrasi sepeda motor (Pexels/Salman Mukti).
baca 10 detik
  • Motor bisa dititipkan di Polsek saat mudik Lebaran dan layanan ini biasanya gratis melalui program kepolisian.
  • Pemilik kendaraan hanya perlu membawa KTP dan STNK untuk proses pendataan.
  • Fasilitas ini disediakan agar kendaraan tetap aman saat rumah ditinggal mudik.

Suara.com - Tradisi mudik Lebaran selalu menjadi momen yang paling dinanti untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, di balik antusiasme tersebut, sering kali muncul kekhawatiran terkait keamanan harta benda yang ditinggalkan di rumah, terutama kendaraan bermotor.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah bisa titip motor di Polsek saat mudik Lebaran? Jawabannya adalah sangat bisa dan gratis.

Menjelang momen mudik, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama instansi terkait rutin mengadakan program penitipan kendaraan bermotor di kantor polisi melalui Operasi Ketupat. 

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara, dan contoh layanan penitipan di berbagai daerah pada musim mudik 2026 ini.

Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).
Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).

Syarat Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Proses menitipkan kendaraan umumnya cukup mudah dan tidak rumit. Dokumen yang diminta hanya digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik sah dari orang yang menitipkannya.

Berikut beberapa syarat yang biasanya perlu disiapkan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan atau pihak yang menitipkan. 
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bawa STNK asli dan fotokopinya sebagai bukti legalitas kepemilikan.
  3. Kunci Ganda (Disarankan): Pihak kepolisian sangat menyarankan pemilik kendaraan untuk membawa dan memasang kunci ganda atau gembok tambahan sebagai langkah pengamanan ekstra.
  4. Sarung Motor/Mobil (Opsional): Jika kendaraan diparkir di area terbuka, membawa cover pelindung sendiri sangat disarankan agar bodi kendaraan terlindungi dari panas dan hujan.

Contoh Layanan Penitipan Gratis di Berbagai Daerah

baca juga

Program penitipan ini berlaku di banyak wilayah di Indonesia. Sebagai gambaran, berikut adalah inisiatif dari beberapa daerah pada musim mudik Lebaran 2026.

1. Kolaborasi Polresta dan Kodim di Kota Bogor

Di Kota Bogor, fasilitas penitipan semakin luas karena Polresta Bogor Kota bersinergi dengan Kodim 0606.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa warga tidak hanya bisa menitipkan kendaraan roda dua (motor) atau roda empat (mobil) di Polres dan Polsek, tetapi juga di seluruh kantor Koramil dan Kodim di wilayah tersebut.

Layanan ini 100% gratis. Selain menyediakan lahan parkir aman, petugas kepolisian di Bogor juga akan melakukan patroli rutin untuk mengawasi rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya selama mudik.

2. Layanan 24 Jam di Polres Banggai

Di wilayah Banggai, Polres Banggai juga membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026.

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki garasi atau tempat aman di rumah untuk memanfaatkan fasilitas di Polres maupun Polsek terdekat.

Semua kendaraan yang dititipkan akan dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam penuh. Informasi ini bahkan sudah disosialisasikan secara masif melalui Bhabinkamtibmas dan media sosial.

Selain memastikan keamanan kendaraan warga, kepolisian setempat juga mengingatkan agar para pemudik tidak memaksakan diri dan segera beristirahat di posko yang tersedia jika merasa lelah di perjalanan.

Cara Menitipkan Motor atau Mobil

Jika sudah menyiapkan dokumen, ikuti langkah-langkah praktis berikut.

  1. Cek Kapasitas Terdekat: Lahan parkir di kantor polisi atau Koramil mungkin terbatas. Sebaiknya datang atau hubungi Polsek/Koramil terdekat beberapa hari sebelum berangkat untuk memastikan masih ada tempat kosong.
  2. Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT): Bawa kendaraan beserta KTP dan STNK ke kantor polisi atau posko terkait. Lapor kepada petugas piket yang berjaga.
  3. Proses Pendataan: Petugas akan mencatat identitas diri, data kendaraan, serta rentang waktu penitipan. Simpan bukti penitipan dengan baik untuk syarat pengambilan nanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:11 WIB

Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026

Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:23 WIB

5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time

5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:28 WIB

Terkini

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

News | Senin, 14 September 2026 | 19:51 WIB

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

×