- Sistem tol tertutup mewajibkan satu kartu e-Toll yang sama untuk masuk dan keluar.
- Menukar atau meminjamkan e-Toll saat keluar tol akan membuat palang pintu terkunci otomatis.
- Pelanggaran ini memicu denda resmi sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh.
Anda akan dijatuhi denda "super berat", yaitu dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut, apabila Anda terbukti:
- Tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk (karena kartunya berbeda).
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak.
- Bukti tanda masuk tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Simulasi Boncos: Saat Uang THR Ludes di Jalan
Biar makin terbayang seberapa mengerikan denda ini, mari kita buat simulasinya. Anggaplah Anda sedang menempuh rute favorit pemudik: dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung di Semarang.
Tarif Normal: Sekitar Rp400.000-an.
Jika Kena Denda: Anda wajib membayar 2 x Rp400.000 yakni Rp800.000-an!
Hanya karena kelalaian kecil meminjamkan kartu, uang bensin, budget jajan di rest area, hingga jatah angpau THR keponakan bisa ludes seketika.
Membantu keluarga atau teman saat konvoi memang perbuatan mulia, tapi jalan tol punya aturannya sendiri. Sebelum mesin mobil dinyalakan, pastikan Anda memegang teguh aturan emas ini: Satu Mobil, Satu e-Toll, dan Pastikan Saldo Penuh!
Cek saldo e-Toll Anda dari rumah dan lakukan top-up sebelum masuk gerbang tol. Jangan biarkan momen penuh kemenangan di hari raya rusak begitu saja gara-gara kecerobohan sepele di gerbang pembayaran. Selamat mudik, tetap waspada, dan semoga selamat sampai tujuan!