- Uji Laik Jalan (SUT/SRUT)
Setelah konversi selesai, kendaraan diuji oleh instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional di jalan raya.
Pengujian teknis (SUT) wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan sistem
- Perubahan Dokumen Kendaraan
Langkah terakhir adalah memperbarui keterangan pada STNK dan BPKB di kantor Samsat agar status motor listrik diakui secara hukum.
Syarat Konversi Motor Listrik

- Legalitas Dokumen
Kendaraan wajib memiliki STNK dan BPKB asli dengan status pajak yang masih aktif atau tidak mati.
- Kesesuaian Identitas
Nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon harus sama dengan nama yang tertera pada surat-surat kendaraan.
Pemeriksaan dokumen yang ketat diperlukan karena proses konversi akan mengubah keterangan bahan bakar pada STNK, sehingga sinkronisasi data identitas menjadi mutlak
- Spesifikasi Teknis
Motor yang dikonversi harus memiliki kapasitas mesin pembakaran dalam rentang 100cc hingga 150cc.
Batasan kapasitas mesin antara 100cc hingga 150cc ditetapkan karena ketersediaan kit konversi saat ini paling optimal untuk rentang tenaga tersebut.
Adapun dengan penetapan kapasitas mesin, teknisi dapat menjaga keseimbangan antara performa baterai dan daya tahan rangka asli motor.
- Integritas Kendaraan
Kondisi fisik motor harus utuh, layak jalan, dan tidak terlibat dalam kasus hukum atau sengketa kepemilikan.
Daftar Bengkel yang Siap Konversi Motor Listrik
Adapun PLN bekerja sama dengan puluhan bengkel di penjuru Tanah Air yang siap melakukan proses konversi.
Berikut adalah daftar bengkel yang tersedia.
Pulau Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
- Sumatera Utara: SMK Muhammadiyah 9 Medan.
- Riau: SMKN 5 Pekanbaru.
- Sumatera Selatan: SMKN 2 Palembang, SMKN 3 Ogan Komering Ulu.
- Lampung: Vespa Klinik Kotabumi, Anugrah Motor Kotabumi, SMK Kosgoro Penawartama.
- Kepulauan Bangka Belitung: SMK Negeri 2 Pangkalpinang, SMK Negeri 1 Koba Penyak, SMK Negeri 1 Simpang Katis Terak.
DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat