- Pemblokiran STNK oleh pemilik lama umumnya dilakukan untuk menghindari beban pajak progresif tahunan.
- Satu-satunya solusi legal mengatasi STNK terblokir adalah segera melakukan proses balik nama kendaraan.
- Buka blokir gratis, namun Anda wajib menyiapkan dana untuk biaya administrasi dan pajak.
1. Cek Fisik: Langsung arahkan kendaraan ke area cek fisik di Samsat domisili Anda untuk menggesek nomor rangka dan mesin.
2. Loket Buka Blokir: Bawa hasil cek fisik yang sudah dilegalisir beserta dokumen ke loket pendaftaran. Isi formulir permohonan buka blokir dan balik nama.
3. Verifikasi & Pembayaran: Petugas akan mengecek keabsahan berkas. Jika lolos, Anda tinggal bergeser ke kasir untuk menuntaskan kewajiban administrasi.
4. Tunggu Surat Baru Keluar: Begitu lunas, Anda tinggal menunggu STNK, pelat nomor (TNKB), dan BPKB baru atas nama Anda sendiri dicetak.
Catatan khusus: Bagi Anda yang STNK-nya diblokir murni karena tilang elektronik (ETLE), Anda bahkan tidak perlu ke Samsat. Cukup buka situs etle-pmj.id, masukkan pelat nomor dan kode referensi surat tilang, lalu bayar dendanya melalui Virtual Account. Sistem akan membuka blokir secara otomatis.
Berapa Isi Dompet yang Harus Disiapkan?
Proses membuka gembok blokir STNK sebenarnya gratis. Namun, karena Anda diwajibkan melakukan balik nama, ada biaya administrasi resmi yang harus dibayar. Berikut estimasinya untuk panduan Anda:
- BBNKB (Bea Balik Nama): Sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
- Cetak STNK Baru: Rp100.000 – Rp200.000.
- Cetak Pelat Nomor (TNKB): Rp60.000 – Rp100.000.
- Cetak BPKB Baru: Rp225.000 – Rp375.000.
- Pajak Tahunan: Sesuai besaran yang tertera pada STNK kendaraan.
Angka di atas bisa sedikit bervariasi tergantung regulasi daerah masing-masing. Daripada terus-terusan waswas saat ada razia polisi, lebih baik segera legalkan kendaraan bekas Anda sekarang juga!