Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
pajak motor listrik (pixabay)

Suara.com - Motor listrik sempat jadi primadona karena satu alasan utama: bebas pajak. Tapi memasuki tahun 2026, situasinya berubah drastis. Banyak orang mulai bertanya, sekarang pajak motor listrik berapa sih? Jawabannya tidak lagi sesederhana “Rp0”. Pemerintah resmi mengubah aturan pajak kendaraan listrik, termasuk motor listrik, sehingga kini pemilik harus mulai memperhitungkan biaya tahunan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan update 2026, mulai dari aturan terbaru, cara perhitungan, hingga estimasi pajak yang perlu Anda siapkan.

Aturan Baru Pajak Motor Listrik 2026

Mulai April 2026, pemerintah menerapkan regulasi baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Intinya:

  • Motor listrik tidak lagi otomatis bebas pajak
  • Kini masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Juga dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sebelumnya, pada aturan lama (2025), kendaraan listrik termasuk yang dikecualikan dari pajak. Namun aturan tersebut sudah dicabut. Dengan perubahan ini, motor listrik secara hukum diperlakukan hampir sama seperti motor bensin dari sisi pajak.

Jadi, Berapa Pajak Motor Listrik 2026?

Sayangnya, tidak ada angka pasti yang sama di seluruh Indonesia. Karena pajak motor listrik sekarang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda), bisa berupa Pembebasan (0%), Diskon pajak (misalnya 50%–90%), atau tarif normal seperti motor biasa. Hal ini karena pemerintah pusat masih memberi ruang insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Cara Menghitung Pajak Motor Listrik

Secara umum, rumus pajaknya tetap sama seperti kendaraan biasa: PKB = NJKB (Nilai Jual Kendaraan) × Tarif Pajak × Koefisien

Penjelasan:

  • NJKB: harga dasar kendaraan (ditentukan pemerintah)
  • Tarif PKB: umumnya sekitar 2% (tergantung daerah)
  • Koefisien: dampak kendaraan terhadap jalan & lingkungan

Menariknya, di aturan baru, motor listrik tidak lagi punya perlakuan khusus dalam perhitungan dasar pajak.

Simulasi Pajak Motor Listrik 2026

Misalnya:

baca juga
  • Harga motor listrik: Rp20 juta
  • NJKB diasumsikan: Rp18 juta
  • Tarif PKB: 2%

Maka:

  • PKB = Rp18.000.000 × 2% = Rp360.000 per tahun

Namun, jika daerah memberikan insentif:

  • Diskon 50%: jadi sekitar Rp180.000
  • Diskon 100%: tetap Rp0

Komponen Biaya Pajak Motor Listrik

Selain PKB, ada beberapa biaya lain:

1. SWDKLLJ

  • Biaya wajib untuk asuransi kecelakaan
  • Kisaran: ± Rp35.000–Rp150.000 per tahun

2. BBNKB (Saat beli baru)

  • Bisa gratis atau diskon tergantung daerah

3. Pajak saat pembelian (PPN)

  • Sekitar 11–12% untuk unit baru
  • Subsidi pemerintah sudah banyak berkurang di 2026

Apakah Pajak Motor Listrik Lebih Mahal dari Motor Bensin?

Jawabannya, tidak selalu. Faktanya, pajak motor listrik masih berpotensi lebih murah. Karena ada insentif dari pemerintah daerah, bahkan di beberapa wilayah masih bisa 0%. Namun, yang berubah adalah tidak lagi otomatis gratis seperti dulu.

Kenapa Pemerintah Mengubah Aturan Ini?

Ada beberapa alasan utama:

  • Keadilan pajak: Kendaraan listrik kini jumlahnya semakin banyak, jadi perlu kontribusi pajak
  • Fleksibilitas daerah: Pemda bisa menyesuaikan insentif sesuai kondisi ekonomi
  • Transisi kebijakan: Dari subsidi penuh ke sistem yang lebih berkelanjutan

Mulai 2026, pajak motor listrik mengalami perubahan besar, tidak lagi otomatis Rp0. Kini dikenakan PKB & BBNKB, besaran pajak tergantung kebijakan daerah dan masih ada peluang diskon bahkan gratis. Estimasi pajak motor listrik 2026 adalah sekitar Rp0-Rp300.000 per tahun (tergantung wilayah & insentif).

Jadi, kalau Anda berencana beli motor listrik tahun ini, pastikan cek aturan pajak di daerah masing-masing. Karena di era baru ini, lokasi menentukan besaran pajak yang Anda bayar.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:50 WIB

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 15:39 WIB

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Beda Nasib! Malaysia Turunkan Pajak saat Harga Diesel Melambung, RI Malah Sebaliknya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×